Istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, terungkap berangkat naik haji gratis sebagai pendamping amirul hajj. Bahkan dia menerima gaji dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2012 sesuai arahan SDA, Menteri Agama saat itu.
"Karena ini arahan menteri," kata mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemag) Ahmad Kartono saat bersaksi dengan terdakwa Suryadharma dalam sidang di Tipikor (Jumat, 16/10).
Wardatul bersama enam orang lainnya sebagai pendamping amirul hajj berdasarkan nota dinas dengan kop surat Sekjen Kemag dari Kepala Bagian Tata Usaha Saefuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Anggito Abimanyu. Saefuddin sendiri telah bersaksi dalam persidangan SDA.
Wardatul bersama enam orang lainnya, naik haji dan menerima gaji tanpa mengikuti proses seleksi. Status mereka adalah petugas PPIH kendati diberangkatkan sebagai amirul hajj.
Selain Saefuddin, Ermalena orang dekat SDA serta Stafsus Menag juga mendorong agar dirinya memproses surat dari Saefuddin.
Pembiayaan tujuh orang itu termasuk Wardatul, sebagaimana surat dakwaan SDA mencapai Rp 354 juta dari BPIH, dan Wardatul mendapat Rp 56 juta.
Selain menyertakan orang dekatnya, SDA juga mengakomodir usulan anggota Komisi VIII DPR agar menyertakan orang-orang titipan naik haji.
Serupa dengan Wardatul, nama-nama dari DPR juga bukan PNS untuk dijadikan petugas haji pada tahun 2010-2011. Usulan nama-nama dari DPR itu dikirim melalui surat kepada SDA dengan tembusan ke Dirjen PHU sebelum Anggito yaitu, Slamet Riyanto.
Namun demikian, Ahmad menuturkan surat dari DPR tidak langsung dijalankan. Slamet, selaku Dirjen PHU juga enggan menjalankan rekomendasi DPR hingga akhirnya menteri menyetujui dan memberangkatkan orang-orang usulan DPR pergi ibadah haji dengan statusnya sebagai petugas PPIH tahun 2010 dan tahun 2011.
"Tapi kata Dirjen (Slamet) ada catatan jangan diakomodir semua. Jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi kasih lebih dari satu orang," ungkapnya.
Menurut Ahmad, dilaksanakannya rekomendasi DPR tak lepas dari adanya ancaman Komisi VIII DPR terkait pembahasan BPIH. Mereka yang diberangkatkan pun menerima honor sebagai petugas PPIH dari APBN.
"Dirjen menjelaskan bahwa arahan dari menteri karena kaitannya dengan Komisi VIII, semacam memaksa karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji," tandasnya.
[zul]