Berita

Istri Suryadharma Ali Naik Haji Gratis dan Digaji Pula

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 20:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, terungkap berangkat naik haji gratis sebagai pendamping amirul hajj. Bahkan dia menerima gaji dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2012 sesuai arahan SDA, Menteri Agama saat itu.

"Karena ini arahan menteri," kata mantan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemag) Ahmad Kartono saat bersaksi dengan terdakwa Suryadharma dalam sidang di Tipikor (Jumat, 16/10).

Wardatul bersama enam orang lainnya sebagai pendamping amirul hajj berdasarkan nota dinas dengan kop surat Sekjen Kemag dari Kepala Bagian Tata Usaha Saefuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat itu Anggito Abimanyu. Saefuddin sendiri telah bersaksi dalam persidangan SDA.


Wardatul bersama enam orang lainnya, naik haji dan menerima gaji tanpa mengikuti proses seleksi. Status mereka adalah petugas PPIH kendati diberangkatkan sebagai amirul hajj.

Selain Saefuddin, Ermalena orang dekat SDA serta Stafsus Menag juga mendorong agar dirinya memproses surat dari Saefuddin.

Pembiayaan tujuh orang itu termasuk Wardatul, sebagaimana surat dakwaan SDA mencapai Rp 354 juta dari BPIH, dan Wardatul mendapat Rp 56 juta.

Selain menyertakan orang dekatnya, SDA juga mengakomodir usulan anggota Komisi VIII DPR agar menyertakan orang-orang titipan naik haji.

Serupa dengan Wardatul, nama-nama dari DPR juga bukan PNS untuk dijadikan petugas haji pada tahun 2010-2011. Usulan nama-nama dari DPR itu dikirim melalui surat kepada SDA dengan tembusan ke Dirjen PHU sebelum Anggito yaitu, Slamet Riyanto.

Namun demikian, Ahmad menuturkan surat dari DPR tidak langsung dijalankan. Slamet, selaku Dirjen PHU juga enggan menjalankan rekomendasi DPR hingga akhirnya menteri menyetujui dan memberangkatkan orang-orang usulan DPR pergi ibadah haji dengan statusnya sebagai petugas PPIH tahun 2010 dan tahun 2011.

"Tapi kata Dirjen (Slamet) ada catatan jangan diakomodir semua. Jadi dari permintaan Komisi VIII kasih saja satu, tapi yang Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi kasih lebih dari satu orang," ungkapnya.

Menurut Ahmad, dilaksanakannya rekomendasi DPR tak lepas dari adanya ancaman Komisi VIII DPR terkait pembahasan BPIH. Mereka yang diberangkatkan pun menerima honor sebagai petugas PPIH dari APBN.

"Dirjen menjelaskan bahwa arahan dari menteri karena kaitannya dengan Komisi VIII, semacam memaksa karena ada kaitannya dengan pembahasan biaya haji," tandasnya. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya