Berita

maqdir ismail/net

Hukum

Rio Capella Terima Duit Rp 200 Juta

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 11:10 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan kliennya disodorkan uang sebesar Rp 200 juta.

"Nominalnya Rp 200 juta dari temannya Pak Rio," ungkap Maqdir di gedung KPK, Jumat (16/10).

Ketika ditegaskan lagi soal pertemanan itu, Maqdir menjelaskan bahwa Rio dan pemberi uang sudah berteman dari semasa bangku kuliah. Pemberi uang dimaksud adalah Sisca, staf OC Kaligis.


"Ya temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujarnya.

Maqdir melanjutkan, uang Rp 200 juta tersebut untuk membantu operasional Rio.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang tidak jelas," tambahnya tanpa merinci.

Namun, Maqdir mengatakan kliennya sempat menolak dan berniat mengembalikan uang itu.

"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," tukasnya.

Penyidik KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menyebutkan penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut beserta Evy Susanti.

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ungkap Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10) lalu.

Ia melanjutkan, Rio disangka sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diduga, Rio menerima suap untuk 'mengamankan' kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya