Berita

maqdir ismail/net

Hukum

Rio Capella Terima Duit Rp 200 Juta

JUMAT, 16 OKTOBER 2015 | 11:10 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan kliennya disodorkan uang sebesar Rp 200 juta.

"Nominalnya Rp 200 juta dari temannya Pak Rio," ungkap Maqdir di gedung KPK, Jumat (16/10).

Ketika ditegaskan lagi soal pertemanan itu, Maqdir menjelaskan bahwa Rio dan pemberi uang sudah berteman dari semasa bangku kuliah. Pemberi uang dimaksud adalah Sisca, staf OC Kaligis.


"Ya temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujarnya.

Maqdir melanjutkan, uang Rp 200 juta tersebut untuk membantu operasional Rio.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang tidak jelas," tambahnya tanpa merinci.

Namun, Maqdir mengatakan kliennya sempat menolak dan berniat mengembalikan uang itu.

"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," tukasnya.

Penyidik KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menyebutkan penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut beserta Evy Susanti.

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ungkap Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10) lalu.

Ia melanjutkan, Rio disangka sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diduga, Rio menerima suap untuk 'mengamankan' kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya