Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyambut tantangan Surya Paloh untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap hakim PTUN Medan.
Begitu dikatakan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly Moti saat dikontak, Selasa malam (13/10).
"Sekarang yang terbaik adalah menindaklanjuti pemeriksaan Surya Paloh. Kok bisa ada pertemuan itu," tegas dia.
Pertemuan yang dimaksud adalah yang terjadi di kantor DPP Nasdem seperti yang terungkap dalam persidangan kasus suap PTUN Medan. Selain Surya Paloh, hadir dalam pertemuan itu, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; Wagub Sumut, Tengku Erry; serta advokat OC Kaligis.
Adapun pertemuan disebut terjadi untuk islah antara Gatot dan Ery. Namun, belakangan muncul kabar pertemuan juga ikut membahas masalah pembagian kekuasaan.‎
Menurut Rusly, pemeriksaan Paloh harus dilakukan agar KPK bisa merekonstruksi hukum kasus itu. Apalagi, muncul kesaksian adanya upaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut di Kejaksaan.
Selain itu, pemanggilan paloh juga sekaligus menepis anggapan bahwa KPK telah berlaku diskriminasi. Soalnya, Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebelumnya sudah diperiksa.
"Jangan Sekjen dipanggil, terus Ketum tidak dipanggil. Kalau cuma Sekjen, nanti dikira KPK diskriminasi. Apalagi itu di BAP dan kesaksian di persidangan ada, minimal sudah memiliki bukti awal," urai Rusly.
Soal dugaan keterlibatan beberapa petinggi Partai Nasdem dalam kasus ini, secara pribadi Rusly menyayangkan slogan Partai Nasdem yakni Restorasi Indonesia. Awalnya dia mengaku sangat mengidolakan Surya Paloh berikut Partai Nasdem-nya.
"Kenyataannya malah begini, malah menyelamatkan korupsi di DPP Nasdem. Awalnya Nasdem itu idola saya, Pak Paloh awalnya idola saya," tandasnya. [sam]