Berita

Hukum

KPK Diskriminasi Kalau Tidak Periksa Surya Paloh!

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyambut tantangan Surya Paloh untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap hakim PTUN Medan.

Begitu dikatakan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly Moti saat dikontak, Selasa malam (13/10).

"Sekarang yang terbaik adalah menindaklanjuti pemeriksaan Surya Paloh. Kok bisa ada pertemuan itu," tegas dia.

Pertemuan yang dimaksud adalah yang terjadi di kantor DPP Nasdem seperti yang terungkap dalam persidangan kasus suap PTUN Medan. Selain Surya Paloh, hadir dalam pertemuan itu, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; Wagub Sumut, Tengku Erry; serta advokat OC Kaligis.

Adapun pertemuan disebut terjadi untuk islah antara Gatot dan Ery. Namun, belakangan muncul kabar pertemuan juga ikut membahas masalah pembagian kekuasaan.‎

Menurut Rusly, pemeriksaan Paloh harus dilakukan agar KPK bisa merekonstruksi hukum kasus itu. Apalagi, muncul kesaksian adanya upaya mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut di Kejaksaan.

Selain itu, pemanggilan paloh juga sekaligus menepis anggapan bahwa KPK telah berlaku diskriminasi. Soalnya, Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sebelumnya sudah diperiksa.

"Jangan Sekjen dipanggil, terus Ketum tidak dipanggil. Kalau cuma Sekjen, nanti dikira KPK diskriminasi. Apalagi itu di BAP dan kesaksian di persidangan ada, minimal sudah memiliki bukti awal," urai Rusly.

Soal dugaan keterlibatan beberapa petinggi Partai Nasdem dalam kasus ini, secara pribadi Rusly menyayangkan slogan Partai Nasdem yakni Restorasi Indonesia. Awalnya dia mengaku sangat mengidolakan Surya Paloh berikut Partai Nasdem-nya.

"Kenyataannya malah begini, malah menyelamatkan korupsi di DPP Nasdem. Awalnya Nasdem itu idola saya, Pak Paloh awalnya idola saya," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya