Berita

maruarar siahaan

Hukum

Maruarar: Kewenangan Polri Menerbitkan SIM Sesuai Konstitusi

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, dihadirkan menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.

Uji materi diajukan pemohon yang mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam keterangannya, ‎Maruarar menilai, kewenangan Polri mengurus SIM, STNK, dan BPKP yang dipermasalahkan pemohon tidak bertentangan dengan konstitusional. Bagi Maruarar kewenangan itu konstitusional dan sesuai dengan UUD 1945.‎


"Kewenangan tersebut erat kaitannya dengan tugas kepolisian untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Dalam prinsip konstitusionalitas, sebuah norma bisa ditarik keluar dari struktur dan ditafsirkan berdiri sendiri," ujar Maruarar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Kewenangan inilah yang menurut Maruarar ditafsirkan dari norma tugas polisi untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Karena itu, ia berpendapat norma kewenangan kepolisian tidak bertentangan dengan konstitusi.

‎Maruarar menambahkan, tugas kepolisian untuk menjaga dan melayani masyarakat dapat diartikan dengan makna luas yang terkait dengan kepentingan masyarakat. Dia pun menilai, ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas kepolisian ditafsirkan secara sempit.

"Ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," urai Maruarar.

Lebih jauh Maruarar menjelaskan, bahwa dalam arti profesionalitas dan efisiensi pada penyelenggaraan manajemen dan administrasi kewenangan Polri ‎dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKP tentu saja dapat diterima dengan cara yang sama manfaat dan keberhasilannya. Kewenangan itu dapat diterima tanpa perlu mempersoalkan lembaga mana yang ditentukan untuk menyelenggarakannya.

"Seandainya penyelenggaraan kewenangan itu tidak efisien, tidak profesional, dan tidak nyaman bagi pihak-pihak yang berkepentingan, maka konfigurasi penyusunan kewenangan itu tidak dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi," kata Maruarar.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya