Berita

Hukum

Aturan Penyadapan KPK harus Dipertegas

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diatur lebih rinci. Misalnya, keputusan penyadapan harus sepengetahuan pimpinan KPK dan ditetapkan jangka waktunya.

"Keistimewaan KPK, penyadapan itu ada saat penyelidikan. Tapi harus dirinci berapa lama waktu menyadap dan itu diputuskan pimpinan, bukan pada level pegawai biasa," ujar pakar hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, usai diskusi 'Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Romli mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa diarahkan untuk membenahi aturan penyadapan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan.


"Bagaimanapun perlu ada rincian aturan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pengaturannya memang harus dengan undang-undang. Tidak bisa hanya dengan SOP (standar prosedur operasional)," imbuhnya.

Lebih jauh, Romli mengatakan, sepanjang untuk memperkuat KPK, revisi UU KPK tidak perlu dikhawatirkan.

"Sudah tepat jika saat ini ada revisi undang-undang untuk semakin memperkuat dan memperbaiki kelemahan KPK," cetusnya.

Hal serupa, lanjut Romli, juga bisa dilakukan pada persoalan penyitaan yang dilakukan KPK.

"Harus diberi batas waktu, berapa jumlah yang harus disita, jadi KPK bisa punya pegangan kuat," tutup Romli.

Sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji mengeluhkan aturan penyadapan yang tercantum dalam draf revisi UU KPK. KPK disebutkan harus meminta izin dari ketua pengadilan setempat sebelum menyadap.

Indriyanto mengatakan, hal tersebut mengamputasi kewenangan KPK. Pasalnya, sebanyak 75% operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan tindak lanjut dari penyadapan yang dilakukan dalam tahap penyelidikan. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya