Berita

Hukum

Aturan Penyadapan KPK harus Dipertegas

SELASA, 13 OKTOBER 2015 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diatur lebih rinci. Misalnya, keputusan penyadapan harus sepengetahuan pimpinan KPK dan ditetapkan jangka waktunya.

"Keistimewaan KPK, penyadapan itu ada saat penyelidikan. Tapi harus dirinci berapa lama waktu menyadap dan itu diputuskan pimpinan, bukan pada level pegawai biasa," ujar pakar hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, usai diskusi 'Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Romli mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa diarahkan untuk membenahi aturan penyadapan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan.


"Bagaimanapun perlu ada rincian aturan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pengaturannya memang harus dengan undang-undang. Tidak bisa hanya dengan SOP (standar prosedur operasional)," imbuhnya.

Lebih jauh, Romli mengatakan, sepanjang untuk memperkuat KPK, revisi UU KPK tidak perlu dikhawatirkan.

"Sudah tepat jika saat ini ada revisi undang-undang untuk semakin memperkuat dan memperbaiki kelemahan KPK," cetusnya.

Hal serupa, lanjut Romli, juga bisa dilakukan pada persoalan penyitaan yang dilakukan KPK.

"Harus diberi batas waktu, berapa jumlah yang harus disita, jadi KPK bisa punya pegangan kuat," tutup Romli.

Sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji mengeluhkan aturan penyadapan yang tercantum dalam draf revisi UU KPK. KPK disebutkan harus meminta izin dari ketua pengadilan setempat sebelum menyadap.

Indriyanto mengatakan, hal tersebut mengamputasi kewenangan KPK. Pasalnya, sebanyak 75% operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan tindak lanjut dari penyadapan yang dilakukan dalam tahap penyelidikan. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya