Partai Demokrat dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai revisi tersebut merupakan pelemahan KPK terlihat dalam pasal pasal yang akan di revisi.
Ketua Departement Urusan KPK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jemmy setiawan mengatakan, berdasarkan mandat dari Rakyat berupa 34 ribu tanda tangan penolakan Revisi UU KPK yang disampaikan pada pihaknya, maka Demokrat memiliki lima sikap terhadap revisi tersebut.
Pertama, Demokrat menolak Revisi UU KPK karena akan memperlemah KPK dan mengangamputasi kewenangan KPK. Kedua, Demokrat meminta kepada eksekutif dan legislatif sebagai Lembaga yang berwenang membuat undang undang untuk menghentikan pembahasan Revisi RUU KPK.
Kemudian ketiga, mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Serta memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menolak revisi RUU KPK secara maksimal di dalam parlement ataupun ekstra parlement," sambung Jemmy.
Terakhir, Demokrat meminta masyarakat untuk sama sama mendukung KPK dan menolak Revisi RUU KPK yang memperlemah KPK. Demokrat juga akan mengawal aspirasi rakyat.
"Kami akan mendukung terus KPK untuk memberi penguatan dan dukungan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan Hukum di Indonesia," tandasnya.
[sam]