Pembatasan waktu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun seperti dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 bertentangan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, yang menjadi landasan berdirinya lembaga anti rasuah.
Demikian disampaikan mantan juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Betti Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta (Minggu, 11/10).
"Mengenai masa kerja KPK yang diatur hanya selama 12 tahun itu berlawanan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001. Karena di dalamnya tidak ada batas waktu soal umur KPK," jelasnya.
Betti menambahkan, di negara lain seperti Singapura atau Hongkong, lembaga anti korupsi seperti KPK tetap dipertahankan meski tingkat korupsi sudah jauh menurun. Bahkan, tidak ada batasan sampai kapan lembaga pemberantas korupsi dapat bekerja.
Sebab itu, dia menilai rencana pembatasan umur KPK melalui revisi undang-undang sebagai upaya untuk melemahkan institusi tersebut. Dengan demikian, para koruptor dapat terlindungi dan bebas menjalankan praktik korupsi tanpa terawasi.
"Saya pikir batasan itu bertentangan dengan alasan eksistensi institusi KPK," tegas Betti.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan UU 30/2002 dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa lalu (6/10). Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian antara lain KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan anti korupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
[wah]