Berita

Betti Alisjahbana/net

Politik

Betty Alisjahbana: Pembatasan Umur KPK Langgar Tap MPR

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pembatasan waktu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun seperti dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 bertentangan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, yang menjadi landasan berdirinya lembaga anti rasuah.

Demikian disampaikan mantan juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Betti Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta (Minggu, 11/10).

"Mengenai masa kerja KPK yang diatur hanya selama 12 tahun itu berlawanan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001. Karena di dalamnya tidak ada batas waktu soal umur KPK," jelasnya.


Betti menambahkan, di negara lain seperti Singapura atau Hongkong, lembaga anti korupsi seperti KPK tetap dipertahankan meski tingkat korupsi sudah jauh menurun. Bahkan, tidak ada batasan sampai kapan lembaga pemberantas korupsi dapat bekerja.

Sebab itu, dia menilai rencana pembatasan umur KPK melalui revisi undang-undang sebagai upaya untuk melemahkan institusi tersebut. Dengan demikian, para koruptor dapat terlindungi dan bebas menjalankan praktik korupsi tanpa terawasi.

"Saya pikir batasan itu  bertentangan dengan alasan eksistensi institusi KPK," tegas Betti.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan UU 30/2002 dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa lalu (6/10). Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian antara lain KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan anti korupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. [wah] 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya