Berita

Betti Alisjahbana/net

Politik

Betty Alisjahbana: Pembatasan Umur KPK Langgar Tap MPR

MINGGU, 11 OKTOBER 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pembatasan waktu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun seperti dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 bertentangan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, yang menjadi landasan berdirinya lembaga anti rasuah.

Demikian disampaikan mantan juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Betti Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta (Minggu, 11/10).

"Mengenai masa kerja KPK yang diatur hanya selama 12 tahun itu berlawanan dengan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001. Karena di dalamnya tidak ada batas waktu soal umur KPK," jelasnya.


Betti menambahkan, di negara lain seperti Singapura atau Hongkong, lembaga anti korupsi seperti KPK tetap dipertahankan meski tingkat korupsi sudah jauh menurun. Bahkan, tidak ada batasan sampai kapan lembaga pemberantas korupsi dapat bekerja.

Sebab itu, dia menilai rencana pembatasan umur KPK melalui revisi undang-undang sebagai upaya untuk melemahkan institusi tersebut. Dengan demikian, para koruptor dapat terlindungi dan bebas menjalankan praktik korupsi tanpa terawasi.

"Saya pikir batasan itu  bertentangan dengan alasan eksistensi institusi KPK," tegas Betti.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan UU 30/2002 dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa lalu (6/10). Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian antara lain KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan anti korupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya