Berita

Hukum

Kontras: Apakah 14 Terpidana yang Dihukum Mati Era Jokowi Sudah Menjalani Proses Hukum secara Benar?

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Hukuman mati dinilai tidak efektif untuk menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Lebih baik pelaku tindak pidana dihukum berat, misalnya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

"Dengan divonis seumur hidup sudah cukup menjadi efek jera. Kalau (hukuman) mati hanya mempercepat rasa bersalah yang dia lakukan," jelas aktivis Kontras, Putri Kanesia, dalam jumpa pers di kantornya, (Jumat, 9/10).

Diakuinya, soal hukuman penjara tersebut, tergantung derajat keterlibatan terpidana tersebut dalam sebuah kasus.


"Jangan sampai seperti Mary Jane kemarin, yang hanya jadi korban. Itu tidak tepat," ungkapnya merujuk terpidana kasus narkoba asal Filipina yang batal dihukum mati tersebut.

Karena itu, dia menambahkan, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan asal dalam melakukan proses hukum.

Karena saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami apakah 14 orang sudah dihukum mati selama era pemerintahan Jokowi benar-benar melakukan tindakan kejahatan dan memang harus dihukum secara berat.

"Jika memang mereka melakukan pengedaran narkoba, pembunuhan berencana dan lainnya apakah betul mereka sudah melalui proses hukum yang benar, yaitu tidak ada penyiksaan, tidak ada tekanan, didampingi penasehat hukum dan lainnya? Apakah hukum acara yang dilakukan aparat penegak hukum cukup sesuai sehingga mereka pantas divonis mati. Atau 14 orang ini tidak terbukti melakukan kesalahan atau salah tangkap?" tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya