Hukuman mati dinilai tidak efektif untuk menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Lebih baik pelaku tindak pidana dihukum berat, misalnya 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
"Dengan divonis seumur hidup sudah cukup menjadi efek jera. Kalau (hukuman) mati hanya mempercepat rasa bersalah yang dia lakukan," jelas aktivis Kontras, Putri Kanesia, dalam jumpa pers di kantornya, (Jumat, 9/10).
Diakuinya, soal hukuman penjara tersebut, tergantung derajat keterlibatan terpidana tersebut dalam sebuah kasus.
"Jangan sampai seperti Mary Jane kemarin, yang hanya jadi korban. Itu tidak tepat," ungkapnya merujuk terpidana kasus narkoba asal Filipina yang batal dihukum mati tersebut.
Karena itu, dia menambahkan, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan asal dalam melakukan proses hukum.
Karena saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami apakah 14 orang sudah dihukum mati selama era pemerintahan Jokowi benar-benar melakukan tindakan kejahatan dan memang harus dihukum secara berat.
"Jika memang mereka melakukan pengedaran narkoba, pembunuhan berencana dan lainnya apakah betul mereka sudah melalui proses hukum yang benar, yaitu tidak ada penyiksaan, tidak ada tekanan, didampingi penasehat hukum dan lainnya? Apakah hukum acara yang dilakukan aparat penegak hukum cukup sesuai sehingga mereka pantas divonis mati. Atau 14 orang ini tidak terbukti melakukan kesalahan atau salah tangkap?" tandasnya.
[zul]