Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini pemerintah belum menyatakan sikap resmi terhadap RUU KPK dan RUU Tax Amnesty yang diajukan oleh DPR RI.
Yasonna bahkan mengaku hanya mengetahui isi draf revisi yang kontroversial itu dari media massa.
"Ini kan belum jalan, masih wacana. Kami belum mendapatkan (draf) nya, cuma dengar dari media massa. Formalnya belum barangnya seperti apa," ujar Yasonna saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/10).
Anehnya, politisi PDIP ini malah yakin revisi terhadap lembaga antirasuah itu dibuat bukan untuk melemahkan. Justru kata dia, ada beberapa hal yang juga perlu dibenahi dalam lembaga superbody yang bersifat adhoc itu.
"Kalau melemahkan enggak mungkin lah, kalau memperbaiki boleh, yang kurang dibenahi. Kan ada evaluasi," kata Yassona.
Salah satu yang perlu dibenahi kata mantan anggota DPR RI itu adalah soal penyadapan. Penyadapan katanya perlu diatur agar ada pertanggungjawabannya. Selama ini, KPK melakukan penyadapan tanpa perlu izin dari pengadilan. Melalui revisi tersebut diusulkan perlu adanya izin sebelum penyadapan.
"Pertanggungjawabannya diatur secara UU supaya kuat, supaya KPK tidak sewenang-wenang. Yang menyangkut privasi harus diatur UU. Diatur dalam UU bukan berarti menghilangkan. Mengaturnya supaya ada pertanggungjawabannya lebih baik," demikian Yasonna.
[dem]