Berita

dahnil (pegang mic)

Ormas Islam Tuntut Hukuman Berat, DPR Malah Beri Kabar Gembira untuk Koruptor

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 16:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak revisi UU KPK yang digulirkan sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Hanura.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU mendorong pemberian hukuman berat agar memberikan efek jera kepada koruptor, anggota DPR justru melakukan sebaliknya, memberikan kabar gembira kepada koruptor.

"Muhammadiyah melalui Muktamar Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu bahkan mendorong agar ada upaya hukuman berat yang diikuti dengan sanksi sosial yang juga berat kepada koruptor, seperti wacana mendorong jenazah koruptor tidak perlu dishalatkan dan berbagai upaya sanksi Sosial lainnya," jelas Dahnil (Jumat, 9/10).


Deretan wacana yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya sejatinya adalah ungkapan harapan agar Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi.

"Tetapi, sekali lagi harapan tersebut seolah dirampas oleh sekelompok anggota DPR yang menginisiasi revisi UU KPK yang bermuara pada upaya membubarkan KPK," tegas aktivis anti korupsi ini.

Karena itu dia menambahkan upaya revisi UU KPK dan mendorong UU Pengampunan Pajak Nasional bagi yang selama ini telah merugikan negara dengan melakukan manipulasi dan Korupsi, membuktikan anggota DPR abai suara publik.

"Publik sudah sangat 'marah' dengan fakta praktek Korupsi yang massif di Indonesia, yang telah banyak memberikan dampak kerusakan bukan hanya hak-hak pelayanan publik dan pembangunan, namun juga telah merusak moral karena praktek rente dan korupsi tersebut," demikian Dahnil.

Sejumlah klausul yang mendapat sorotan dalam draf revisi UU KPK itu misalnya usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, penuntutan dihilangkan, dan hak penyadapan harus izin pengadilan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya