Berita

dahnil (pegang mic)

Ormas Islam Tuntut Hukuman Berat, DPR Malah Beri Kabar Gembira untuk Koruptor

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 16:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak revisi UU KPK yang digulirkan sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Hanura.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU mendorong pemberian hukuman berat agar memberikan efek jera kepada koruptor, anggota DPR justru melakukan sebaliknya, memberikan kabar gembira kepada koruptor.

"Muhammadiyah melalui Muktamar Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu bahkan mendorong agar ada upaya hukuman berat yang diikuti dengan sanksi sosial yang juga berat kepada koruptor, seperti wacana mendorong jenazah koruptor tidak perlu dishalatkan dan berbagai upaya sanksi Sosial lainnya," jelas Dahnil (Jumat, 9/10).


Deretan wacana yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya sejatinya adalah ungkapan harapan agar Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi.

"Tetapi, sekali lagi harapan tersebut seolah dirampas oleh sekelompok anggota DPR yang menginisiasi revisi UU KPK yang bermuara pada upaya membubarkan KPK," tegas aktivis anti korupsi ini.

Karena itu dia menambahkan upaya revisi UU KPK dan mendorong UU Pengampunan Pajak Nasional bagi yang selama ini telah merugikan negara dengan melakukan manipulasi dan Korupsi, membuktikan anggota DPR abai suara publik.

"Publik sudah sangat 'marah' dengan fakta praktek Korupsi yang massif di Indonesia, yang telah banyak memberikan dampak kerusakan bukan hanya hak-hak pelayanan publik dan pembangunan, namun juga telah merusak moral karena praktek rente dan korupsi tersebut," demikian Dahnil.

Sejumlah klausul yang mendapat sorotan dalam draf revisi UU KPK itu misalnya usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, penuntutan dihilangkan, dan hak penyadapan harus izin pengadilan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya