Berita

Jimly Asshiddiqie/rmol

Hukum

DKPP: Lima Anggota KPU Pakpak Barat Harus Kembalikan Duit Hibah

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 14:37 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima anggota KPU Pakpak Barat, Sumatera Utara, bersalah dan harus mengembalikan uang hibah APBD tahun anggaran 2014 yang sudah diambil mereka.

"Tidak bisa dipertanggungjawabkan dan itu sudah diaudit, yang kesimpulannya kita menemukan ada pelanggaran, dan itu harus dikemballikan, walaupun tidak banyak tetapi harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie usai sidang kode etik di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Jika dalam waktu tiga bulan tidak dikembalikan, maka seluruh komisioner KPU Pakpak Barat akan diberhentikan dari jabatannya. Bukan hanya itu, atas laporan balik dari lima anggota KPU Pakpak Barat, Hasanudin Lingga yang Sekretaris KPU Pakpak Barat juga dinyatakan telah melanggar kode etik karena terbukti tidak bisa mengelola keuangan KPU dengan baik. Karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja di KPU lagi, jelas Jimly, maka DKPP tidak memiliki kewenangan utuk menjatuhkan sanksi.


"Tetapi dia (Hasanudin) termasuk dalam daftar tunggu, kalau KPU lima orang ini diberhentikan, dia masuk menjadi calon. Maka karena dia melanggar kode etik malah lebih berat, yang bersangkutan tidak bisa lagi mengajukan diri sebagai penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Apakah sebagai Komisioner ataukah sebagai staf tidak boleh lagi," tegas Jimly.

Pada Pileg dan Pilpres 2014, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari Pemkab setempat Rp 200 juta untuk sosialisasi. Namun, sosialisasi itu disebut-sebut tidak diselenggarakan, karena dananya langsung dibagi untuk kelimanya anggota KPU, yakni Sahitar Berutu (ketua), Ren Haney Manik, Sahrul Kudadiri, Tunggul Monang Bancin, dan Daulat Solin (anggota).[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya