Berita

Jimly Asshiddiqie/rmol

Hukum

DKPP: Lima Anggota KPU Pakpak Barat Harus Kembalikan Duit Hibah

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 14:37 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan lima anggota KPU Pakpak Barat, Sumatera Utara, bersalah dan harus mengembalikan uang hibah APBD tahun anggaran 2014 yang sudah diambil mereka.

"Tidak bisa dipertanggungjawabkan dan itu sudah diaudit, yang kesimpulannya kita menemukan ada pelanggaran, dan itu harus dikemballikan, walaupun tidak banyak tetapi harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie usai sidang kode etik di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Jika dalam waktu tiga bulan tidak dikembalikan, maka seluruh komisioner KPU Pakpak Barat akan diberhentikan dari jabatannya. Bukan hanya itu, atas laporan balik dari lima anggota KPU Pakpak Barat, Hasanudin Lingga yang Sekretaris KPU Pakpak Barat juga dinyatakan telah melanggar kode etik karena terbukti tidak bisa mengelola keuangan KPU dengan baik. Karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja di KPU lagi, jelas Jimly, maka DKPP tidak memiliki kewenangan utuk menjatuhkan sanksi.


"Tetapi dia (Hasanudin) termasuk dalam daftar tunggu, kalau KPU lima orang ini diberhentikan, dia masuk menjadi calon. Maka karena dia melanggar kode etik malah lebih berat, yang bersangkutan tidak bisa lagi mengajukan diri sebagai penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Apakah sebagai Komisioner ataukah sebagai staf tidak boleh lagi," tegas Jimly.

Pada Pileg dan Pilpres 2014, KPU Pakpak Bharat mendapat dana hibah dari Pemkab setempat Rp 200 juta untuk sosialisasi. Namun, sosialisasi itu disebut-sebut tidak diselenggarakan, karena dananya langsung dibagi untuk kelimanya anggota KPU, yakni Sahitar Berutu (ketua), Ren Haney Manik, Sahrul Kudadiri, Tunggul Monang Bancin, dan Daulat Solin (anggota).[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya