Bernadus
Bernadus
Rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR beberapa pasal jelas mengebiri wewenang KPK.‎
Ketua Biro Pencegahan Departemen Urusan KPK Partai Demokrat, Bernadus, heran kenapa para‎ legislatorlah yang menginisiasi pemangkasan wewenang KPK.
‎"KPK punya taring karena KPK fokus bekerja dengan ukuran-ukuran dan undang yang cukup ampuh. Tapi legislator sebagai wakil rakyat malah membunuh harapan wakil mereka," kata Bernadus.
‎Disebutkan Bernadus, dalam ‎ revisi tersebut, KPK sengaja dibuat secara ad hoc (sementara waktu) dengan jangka waktu yang terbatas. Ketentuan ini Menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia, seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun.
‎Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya kepada penegakan hukum, bukan hanya kepada pencegahan dan lain lain sesuai fungsi KPK.
"Itu dalam pasal 5, KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pun Pasal 73, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan. Ini berbahaya," papar dia.
‎Selanjutnya,  Kewenenagan KPK  hanya terbatas kepada Korupsi paling sedikit Rp. 50 miliar. Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK. Ini tercantum dalam pasal 13.
‎Kemudian, pilihan untuk membuat struktur "Dewan Eksekutif " tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga Negara dan justru membuat birokrasi baru.
‎Ketentuan ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK. Adapun pasal yang menunjukkan hal itu adalah Pasal 22 Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota.
‎"Dewan Eksekutif yang hanya di angkat dan di berhentikan presiden, juga akan memberikan ruang intervensi yang besar dari eksekutif kepada KPK," tambah Bernadus.
‎Selain itu, dalam pasal 42, KPK yang seharusnya tetap dalam posisi kekhususannya dalam hal memastikan suatu kasus korupsi, dengan memberikan kewenangan SP3, justru mengurangi tingkat kekhususan penyidikan KPK.
KPK semestinya tetap pada prinsipnya tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai objek penyidikan.
"Dengan ini, publik menjadi bertanya-tanya apakah ada tangan kuat mendorong Revisi UU KPK. DPR seperti dikendalikan koruptor-koruptor kelas wahid. Saya ingatkan, DPR jangan matikan cita-cita reformasi,‎" tegasnya. [dem]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59