Berita

oc kaligis/net

Hukum

OC Kaligis Komandoi Penghuni Rutan Guntur Bikin Petisi ke Jokowi

Desak BW-Samad Diadili
JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 08:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis serta beberapa pihak yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi membuat petisi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat itu, OC Kaligis serta para tersangka koruptor yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Pusat, meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto segera disidangkan.

"Ini petisi penghuni Guntur. Kita minta supaya BW dan AS itu disamakan dengan kita. Ini ditandatangani oleh SDA (Suryadharma Ali), bupati juga supaya keduanya (Samad dan Bambang) tidak diistimewakan," kata OC Kaligis usai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).


OC Kaligis menegaskan, apabila kasus Samad dan Bambang tidak disidangkan maka tatanan hukum di tanah air akan rusak. Selain itu, dia mengatakan bahwa Samad dan Bambang tidak pantas meminta kasusnya dihentikan.

"Karena kalau begini rusak hukum di Indonesia. Setiap KPK mau dimasukkan selalu mereka minta supaya jangan. Kalau enggak salah kaya kami-kami ini engga salah masuklah ke pengadilan," terang dia.

Berikut isi petisi yang dibuat OC Kaligis dan tahanan tindak pidana korupsi di Rutan Guntur.

Jakarta, 6 oktober 2015

Kepada yth Presiden Republik Indonesia Bapak IR H Joko widodo di Jakarta

Hal. Mohon persamaan hukum terkait perkara abraham samad dan bambang widjojanto untuk segera dilimpahkan ke pengadilan

Dengan hormat,

Kami para tahanan KPK di Rutan Guntur yang tidak gentar menghadapi sidang peradilan sesuai amanah UUD, bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum dengan mengacu pada pasal 27 UUD, equality before the law (persamaan perlakuan hukum) dengan ini mengajukan petisi sebagai berikut:

Pertimbangan:
I.

A. bahwa Bambang Widjojanto telah dinyatakan tersangka melalui kajian penyidikan dan penuntutan (melalui polisi dan kejaksaan) yang akhirnya di p-21 kan,

B. Bahwa hal yang sama kami alami di KPK dan setelah di P-21 perkara dilimpahkan,

C. Bahwa yang didakwa adalah mantan menteri, bupati, walikota dan mereka yang telah berbuat sesuatu kepada negara bahkan menerima bintang maha putra atau tanda jasa pengabdian serupa,

D. Bahwa sekalipun dirasakan banyak perkara yang direkayasa KPK, toh kami harus diadili.

II.

A. Bahwa dalam perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nampak gerakan politik untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi sebagai pengacara dan penggiat LSM Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sangat lihai memanfaatkan baik cendikiawan maupun golongan simpatisan lainnya, untuk tidak meneruskan perkara mereka di pengadilan, takut terbongkar praktek-praktek melawan hukum yang dilakukan mereka,

B. Bahwa kalau seandainya memang Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merasa tidak bersalah semua upaya hukum dapat ditempuh antara lain praperadilan tidak sahnya penyidikan dan penuntutan, tidak melalui gerakan-gerakan masyarakat,

C. Bahwa kalau akademisi atau pemuka lainnya dapat meyakinkan sidang peradilan bahwa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak bersalah silahkan membuktikan hal tersebut di pengadilan.

D. Bahwa model deponering atas tidak meneruskan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK,

E. Bahwa berdasarkan equality before the law kami penghuni Rutan KPK, memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengintervensi perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad,

F. Bahwa demi keadilan berdasarkan keutuhan yang maha esa demi persamaan di depan hukum, kami memohon jangan ada diskriminalisasi perlakukan terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dan karenanya permohonan kami agar perkara mereka dilimpahkan segera ke pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih tanda tangan para pemohon petisi:

Materai Rp 6000 tandatangan OC Kaligis

2. Dr Tafsir Nurchamid
3 Waryono Karno
4 Mulya Hasjmy
5 Rusli Sibua
6 Ilham Arif Sirajudin
7 Sugiarto
8 Abdul Rouf
9. Rizal Abdullah
10 Suryadharma Ali
11 Heru Sulaksono
12 Antonius Bambang Djatmiko
13 Budi Antoni Aljufri
14 Dadang Prijatna
15 Made Meregawa
16 Jamaluddien Malik
17 Kasmin
18 Adriansyah

Tembusan sebagai laporan kepada yth:
1. Wakil Presiden R.I
2. Ketua Mahkamah Agung R.I
3. Jaksa Ahung R.I
4. DPR R.I
5. Komisi III DPR R.I
6. Menkopolhukam
7. Menkumham
8. Para pimpinan partai.[wid].


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya