Berita

ilustrasi/net

Hukum

RUU Pengampunan Nasional Alibi DPR Selamatkan Koruptor!

JUMAT, 09 OKTOBER 2015 | 02:05 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyatakan, rencana pembuatan rancangan undang-undang pengampunan nasional sangat berbahaya.

Menurutnya, UU itu bertentangan dengan semangat antikorupsi, anti pencucian uang, dan anti kejahatan perbankan yang sedang digalakan.

"Dalam Pasal 4 UU Tidak Pidana Korupsi disebutkan, walaupun seseorang mengembalikan semua hasil korupsinya, dia tetap harus dihukum. Tapi kenapa sekarang mau diampuni. Ini berbahaya sekali,” ucapnya saat dikontak redaksi, tadi malam (8/10).


Yenti melihat, alasan pembentukan UU itu untuk penguatan ekonomi hanya alibi semata dari para anggota DPR. Yang sebenarnya, justru demi mengampuni kejahatan yang dilakukan rekan-rekan mereka.

"Undang-undang ini justru akan membuat ekonomi kita terpuruk. Dengan undang-undang ini, orang akan terdorong melakukan kejahatan, melakukan korupsi, karena toh nantinya akan diampuni,” tandasnya. [sam] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya