Berita

Hukum

KPK Tamat Jika Revisi UU Disahkan

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 22:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah akal bulus untuk membubarkan lembaga anti rasuah.

Demikian disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurutnya, hal itu nampak dari draf RUU yang menyebut kewenangan penuntutan KPK dihapuskan.

"Jika penuntutan sengaja dihilangkan maka KPK sebagai lembaga khusus akan sama dengan institusi Polri. Di mana berkas perkara suatu tindak pidana korupsi harus disampaikan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Dengan demikian berlakulah tahap P19 dan P21 yang terjadi selama ini antara kepolisian dan Kejaksaan," kata Abdullah.


Ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang dimaksud. Namun yang pasti, jika revisi UU jadi dilakukan maka akan membuat eksistensi KPK terganggu. Bahkan, menurut dia, jika revisi itu disahkan KPK akan tamat.

"Untuk apa ada KPK, toh yang dilakukan KPK sama juga dengan yang dilakukan kepolisian. Pada waktu itulah tamat sudah eksistensi KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.

"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya.[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya