Berita

Hukum

KPK Tamat Jika Revisi UU Disahkan

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 22:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah akal bulus untuk membubarkan lembaga anti rasuah.

Demikian disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurutnya, hal itu nampak dari draf RUU yang menyebut kewenangan penuntutan KPK dihapuskan.

"Jika penuntutan sengaja dihilangkan maka KPK sebagai lembaga khusus akan sama dengan institusi Polri. Di mana berkas perkara suatu tindak pidana korupsi harus disampaikan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Dengan demikian berlakulah tahap P19 dan P21 yang terjadi selama ini antara kepolisian dan Kejaksaan," kata Abdullah.


Ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang dimaksud. Namun yang pasti, jika revisi UU jadi dilakukan maka akan membuat eksistensi KPK terganggu. Bahkan, menurut dia, jika revisi itu disahkan KPK akan tamat.

"Untuk apa ada KPK, toh yang dilakukan KPK sama juga dengan yang dilakukan kepolisian. Pada waktu itulah tamat sudah eksistensi KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.

"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya