Berita

Hukum

KPK Tamat Jika Revisi UU Disahkan

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 22:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah akal bulus untuk membubarkan lembaga anti rasuah.

Demikian disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurutnya, hal itu nampak dari draf RUU yang menyebut kewenangan penuntutan KPK dihapuskan.

"Jika penuntutan sengaja dihilangkan maka KPK sebagai lembaga khusus akan sama dengan institusi Polri. Di mana berkas perkara suatu tindak pidana korupsi harus disampaikan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Dengan demikian berlakulah tahap P19 dan P21 yang terjadi selama ini antara kepolisian dan Kejaksaan," kata Abdullah.


Ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang dimaksud. Namun yang pasti, jika revisi UU jadi dilakukan maka akan membuat eksistensi KPK terganggu. Bahkan, menurut dia, jika revisi itu disahkan KPK akan tamat.

"Untuk apa ada KPK, toh yang dilakukan KPK sama juga dengan yang dilakukan kepolisian. Pada waktu itulah tamat sudah eksistensi KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.

"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya