Berita

oc kaligis

Senioritas OC Kaligis, Hakim PTUN Medan Segan Kembalikan Uang Suap

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 20:45 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Majelis Hakim PTUN Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro mengaku sebenarnya hendak menolak uang pemberian pengacara senior OC Kaligis.

Pasalnya, uang panas itu diperuntukkan agar Majelis Hakim PTUN Medan memuluskan gugatan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Namun dia mengaku segan mengembalikan uang suap  sebesar SGD 5.000 dan US$ 15.000 tersebut. Kesenioran OC Kaligis yang membuat dirinya enggan menolak sewaktu diberi amplop yang diselipkan dalam buku.


"Mau langsung saya tolak tetapi tidak enak. Dalam batin saya tidak sepakat. Dalam hati saya menolak," kata Tripeni saat bersaksi untuk terdakwa OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tripeni sendiri sudah didakwa sebagaimana surat dakwaan Nomor : DAK-41/24/09/2015 yang menyatakan dirinya menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis serta M Yagari Bhastara Guntur alias Garry dan dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 UU Tipikor.

Tripeni mengaku hendak mengembalikan uang yang diberikan Kaligis setelah sidang vonis yang dijatuhkan 7 Juli 2015 dengan amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Ahmad Fuad Lubis yang diwakili terdakwa, namun keburu ditangkap penyidik KPK pada 9 Juli 2015 bersama Garry dan hakim Dermawan Ginting dan hakim Amir Fauzi.

"Sewaktu saya (ditangkap) diperiksa di Polsek saya katakan ada lagi (amplop) di laci saya beritahukan ke penyidik, rencananya mau saya kembalikan ke Pak OC saat putusan selesai," terang Tripeni.

Saat tertangkap Tripeni menerima amplop yang berisi uang US$ 5000 dari Garry dengan pesan "ucapan terimakasih dari Kaligis". Tripeni juga pernah menerima uang langsung dari Kaligis saat konsultasi sebelum mendaftarkan gugatan di ruangan saksi sebesar US$ 10.000 yang disimpannya dalam laci.

"Untuk apa (diberikan uang) tidak tahu," katanya.

Tripeni menolak jika disebut uang yang diterima untuk mempengaruhi putusan. Namun, dia mengakui pernah bermusyawarah dengan Dermawan dan Amir membahas putusan.

"Semua hakim sependapat karena ada landasan hukumnya," ungkap Tripeni.

Selain Tripeni, Dermawan dan Amir yang juga dihadirkan dalam sidang menyatakan, keinginannya untuk mengembalikan uang pemberian Kaligis.

Namun, dalam dakwaan Tripeni maupun panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan terungkap bahwa melalui Dermawan terjadi kesepakatan pertemuan tanggal 5 Juli 2015 di PTUN Medan dimana Dermawan dan Syamsir menerima masing-masing US$ 5000 dari Kaligis melalui Garry.

Terdakwa OC Kaligis selama persidangan kerap memotong pertanyaan jaksa penuntut umum dan jarang ditengahi oleh majelis yang diketuai hakim Sumpeno. Kaligis menekankan dirinya tidak pernah menjanjikan uang kepada hakim kalau perkaranya dikabulkan. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya