Ketua Majelis Hakim PTUN Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro mengaku sebenarnya hendak menolak uang pemberian pengacara senior OC Kaligis.
Pasalnya, uang panas itu diperuntukkan agar Majelis Hakim PTUN Medan memuluskan gugatan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Namun dia mengaku segan mengembalikan uang suap sebesar SGD 5.000 dan US$ 15.000 tersebut. Kesenioran OC Kaligis yang membuat dirinya enggan menolak sewaktu diberi amplop yang diselipkan dalam buku.
"Mau langsung saya tolak tetapi tidak enak. Dalam batin saya tidak sepakat. Dalam hati saya menolak," kata Tripeni saat bersaksi untuk terdakwa OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
Tripeni sendiri sudah didakwa sebagaimana surat dakwaan Nomor : DAK-41/24/09/2015 yang menyatakan dirinya menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis serta M Yagari Bhastara Guntur alias Garry dan dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 UU Tipikor.
Tripeni mengaku hendak mengembalikan uang yang diberikan Kaligis setelah sidang vonis yang dijatuhkan 7 Juli 2015 dengan amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Ahmad Fuad Lubis yang diwakili terdakwa, namun keburu ditangkap penyidik KPK pada 9 Juli 2015 bersama Garry dan hakim Dermawan Ginting dan hakim Amir Fauzi.
"Sewaktu saya (ditangkap) diperiksa di Polsek saya katakan ada lagi (amplop) di laci saya beritahukan ke penyidik, rencananya mau saya kembalikan ke Pak OC saat putusan selesai," terang Tripeni.
Saat tertangkap Tripeni menerima amplop yang berisi uang US$ 5000 dari Garry dengan pesan "ucapan terimakasih dari Kaligis". Tripeni juga pernah menerima uang langsung dari Kaligis saat konsultasi sebelum mendaftarkan gugatan di ruangan saksi sebesar US$ 10.000 yang disimpannya dalam laci.
"Untuk apa (diberikan uang) tidak tahu," katanya.
Tripeni menolak jika disebut uang yang diterima untuk mempengaruhi putusan. Namun, dia mengakui pernah bermusyawarah dengan Dermawan dan Amir membahas putusan.
"Semua hakim sependapat karena ada landasan hukumnya," ungkap Tripeni.
Selain Tripeni, Dermawan dan Amir yang juga dihadirkan dalam sidang menyatakan, keinginannya untuk mengembalikan uang pemberian Kaligis.
Namun, dalam dakwaan Tripeni maupun panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan terungkap bahwa melalui Dermawan terjadi kesepakatan pertemuan tanggal 5 Juli 2015 di PTUN Medan dimana Dermawan dan Syamsir menerima masing-masing US$ 5000 dari Kaligis melalui Garry.
Terdakwa OC Kaligis selama persidangan kerap memotong pertanyaan jaksa penuntut umum dan jarang ditengahi oleh majelis yang diketuai hakim Sumpeno. Kaligis menekankan dirinya tidak pernah menjanjikan uang kepada hakim kalau perkaranya dikabulkan.
[zul]