Berita

Hukum

Hakim Tripeni Akui Disuap OC Kaligis

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 16:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro akui menerima uang dari terdakwa OC Kaligis.  Uang itu diberikan untuk memuluskan gugatan klien OC, Ahmad Fuad Lubis.

"USD 10 ribu terkait rencana penggugatan," kata Tripeni saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tak hanya itu, Tripeni juga mengakui bukan satu kali saja OC Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry memberikan uang. Menurutnya, uang itu diserahkan pada pertemuan ketiga.


"Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah 5 ribu dolar AS, (uang diberikan sebagai) terimakasih dari OC," terang dia.

Tripeni tidak menepis jika dalam beberapa pertemuannya dengan pengacara kondang tersebut ada pembahasan mengenai gugatan. OC, lanjut dia, meminta gugatannya dimenangkan. Permintaan itu dilontarkan OC seraya memberinya sebuah amplop berisi uang.

"Terkait proses dan menanyakan perkara. Menyampaikan amplop tapi saya tolak," pungkas dia.

OC Kaligis didakwa bersama Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni sejumlah 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Kemudian kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang juga hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar 2 ribu dolar AS.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎

Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya