Berita

Hukum

Hakim Tripeni Akui Disuap OC Kaligis

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 16:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro akui menerima uang dari terdakwa OC Kaligis.  Uang itu diberikan untuk memuluskan gugatan klien OC, Ahmad Fuad Lubis.

"USD 10 ribu terkait rencana penggugatan," kata Tripeni saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tak hanya itu, Tripeni juga mengakui bukan satu kali saja OC Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry memberikan uang. Menurutnya, uang itu diserahkan pada pertemuan ketiga.


"Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah 5 ribu dolar AS, (uang diberikan sebagai) terimakasih dari OC," terang dia.

Tripeni tidak menepis jika dalam beberapa pertemuannya dengan pengacara kondang tersebut ada pembahasan mengenai gugatan. OC, lanjut dia, meminta gugatannya dimenangkan. Permintaan itu dilontarkan OC seraya memberinya sebuah amplop berisi uang.

"Terkait proses dan menanyakan perkara. Menyampaikan amplop tapi saya tolak," pungkas dia.

OC Kaligis didakwa bersama Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni sejumlah 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Kemudian kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang juga hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar 2 ribu dolar AS.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎

Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[wid]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya