Berita

Hukum

Hakim Tripeni Akui Disuap OC Kaligis

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 16:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro akui menerima uang dari terdakwa OC Kaligis.  Uang itu diberikan untuk memuluskan gugatan klien OC, Ahmad Fuad Lubis.

"USD 10 ribu terkait rencana penggugatan," kata Tripeni saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Tak hanya itu, Tripeni juga mengakui bukan satu kali saja OC Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry memberikan uang. Menurutnya, uang itu diserahkan pada pertemuan ketiga.


"Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah 5 ribu dolar AS, (uang diberikan sebagai) terimakasih dari OC," terang dia.

Tripeni tidak menepis jika dalam beberapa pertemuannya dengan pengacara kondang tersebut ada pembahasan mengenai gugatan. OC, lanjut dia, meminta gugatannya dimenangkan. Permintaan itu dilontarkan OC seraya memberinya sebuah amplop berisi uang.

"Terkait proses dan menanyakan perkara. Menyampaikan amplop tapi saya tolak," pungkas dia.

OC Kaligis didakwa bersama Garry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni sejumlah 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Kemudian kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang juga hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar 2 ribu dolar AS.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.‎

Atas perbuatannya, OC Kaligis itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya