Berita

oc kaligis/net

Hukum

Sidang Lanjutan OC Kaligis Hadirkan Tiga Hakim yang Disuap

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 13:13 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis pada hari ini (Kamis, 8/10). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga hakim yang diduga telah menerima suap dari OC Kaligis, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Persidangan sebelumnya pada Kamis (1/10) pekan lalu, istri gubernur Sumatera Utara nonaktif, Evy Susanti yang hadir sebagai saksi, secara gamblang mengaku telah memberi fee pengacara sejumlah 3 ribu dolar AS kepada OC Kaligis melalui ajudannya. Uang ribuan dolar AS diakunya berasal dari kantong pribadi.


Dalam kesempatan itu, jaksa KPK juga memperdengarkan rekaman sadapan perbincangan via telepon antara Evy dengan anak buah OC, Yulius Irwansyah alias Iwan.

"Sudahlah jangan dibahas dulu. Karena kan kita fokus ke PTUN ini. PTUN ini nanti saya bawa ke Jaksa Agung (HM Prasetyo), itu bilangnya (OC Kaligis)," kata Iwan ke Evy sebagaimana isi rekaman tersebut.

Selain Evy, mantan sekretaris pribadi OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni atau Indah juga dihadirkan bersaksi dalam persidangan OC pekan lalu.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa telah melakukan penyuapan terhadap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera. Adapun jumlah uang yang sudah dikeluarkan OC Kaligis untuk menyuap pihak tersebut, yakni sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Menurut pemaparan yang tertuang dalam surat dakwaan miliknya, uang tersebut berkaitan dengan pemberian dari Evy.[wid]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya