Berita

bambang widjojanto dan abraham samad/net

Hukum

IPW: Segera Limpahkan BAP BW dan Samad ke Pengadilan

KAMIS, 08 OKTOBER 2015 | 08:52 WIB | LAPORAN:

Indonesia Police Watch.(IPW) mengharapkan Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas acara perkara Perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad yang sudah P21 ke pengadilan.

Dengan demikian, tidak ada lagi polemik di masyarakat, apakah perkara kedua pimpinan non aktif KPK itu dideponeering atau tidak.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Polri dalam menangani perkara BW dan Samad sudah sesuai dengan koridor supremasi hukum, yakni ada pelapornya, ada barang buktinya, dan kejaksaan sudah menyatakan BAP perkara keduanya P21.


"Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan atau mendeponir perkara ini, apalagi perkaranya hanya menyangkut kepentingan pribadi BW dan Samad, dan bukan menyangkut kepentingan publik," ujar Neta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10).

Oleh karena itu,Neta menilai sangat aneh jika ada segelintir akademisi dan tokoh yang mendesak agar perkara BW-Samad dideponir.

IPW menilai desakan itu sama artinya mengangkangi KUHP dan mengebiri penegakan supremasi hukum yang menggambarkan seolah olah BW-Samad kebal hukum.  Nah, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan Jaksa Agung harus segera memerintahkan kejaksaan melimpahkan BAP Perkara BW-Samad ke pengadilan.

Neta mengatakan ada  tiga hal yang bisa dicapai Jaksa Agung jika BAP BW-Samad segera dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Pertama, Jaksa Agung menghargai kerja keras Polri dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan menuntaskan perkara tersebut.

Kedua, Jaksa Agung konsisten dalam melakukan penegakan supremasi hukum dan sekaligus membuktikan bahwa siapa pun sama kedudukannya di depan hukum.

Ketiga, Jaksa Agung mampu memberi kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara hukum di pengadilan.

"Bagaimana pun kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat penting dan strategis di era kepemimpinan Presiden Jokowi, sehingga masyarakat tidak diombang-ambingkan manuver segelintir orang, yang menamakan dirinya akademisi atau tokoh masyarakat," kata Neta.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya