Berita

Hukum

Plt Indriyanto akan Ambil Langkah Hukum kalau DPR Amputasi Kewenangan KPK

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 20:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, akan mengambil langkah hukum apabila anggota DPR bersikeras merevisi Undang-Undang KPK. Sebab, ia menilai revisi tersebut mengamputasi kewenangan KPK.

"Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja, jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," kata Indriyanto dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam kesempatan tersebut, Indriyanto juga menyindir sikap anggota DPR yang ngotot merevisi UU KPK. Dia menyebut, hanya anggota Dewan yang menilai UU KPK tidak baik.


"(UU KPK) tidak bagus menurut DPR tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," ujarnya.

Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana itu mengungkapkan jika revisi yang diusulkan anggota legislatif memang ingin mengamputasi kewenangan KPK. Bahkan, sebagai penggagas UU KPK, dia menantang DPR jika merasa keberatan atas pernyataannya tersebut.

Termasuk perihal pasal-pasal yang dimasukkan dalam draf revisi melemahkan KPK. Indriyanto siap menjabarkan alasannya menyebut revisi UU tersebut hanya untuk mengkerdilkan KPK.

"Kalau mengenai pasal-pasalnya saya ikut meneliti itu pasal, dikaitkan dengan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR memang RUU yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK. Silahkan mau ditanya pasal-pasalnya," pungkas Indriyanto. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya