Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, akan mengambil langkah hukum apabila anggota DPR bersikeras merevisi Undang-Undang KPK. Sebab, ia menilai revisi tersebut mengamputasi kewenangan KPK.
"Kalau pasal-pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja, jangan sekali-kali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," kata Indriyanto dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Dalam kesempatan tersebut, Indriyanto juga menyindir sikap anggota DPR yang ngotot merevisi UU KPK. Dia menyebut, hanya anggota Dewan yang menilai UU KPK tidak baik.
"(UU KPK) tidak bagus menurut DPR tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik," ujarnya.
Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana itu mengungkapkan jika revisi yang diusulkan anggota legislatif memang ingin mengamputasi kewenangan KPK. Bahkan, sebagai penggagas UU KPK, dia menantang DPR jika merasa keberatan atas pernyataannya tersebut.
Termasuk perihal pasal-pasal yang dimasukkan dalam draf revisi melemahkan KPK. Indriyanto siap menjabarkan alasannya menyebut revisi UU tersebut hanya untuk mengkerdilkan KPK.
"Kalau mengenai pasal-pasalnya saya ikut meneliti itu pasal, dikaitkan dengan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR memang RUU yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK. Silahkan mau ditanya pasal-pasalnya," pungkas Indriyanto.
[zul]