Berita

Taufiequrachman Ruki

Sepakat dengan Presiden, KPK Tolak Revisi UU KPK

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 18:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi UU KPK yang diusulkan sejumlah anggota DPR lintas fraksi. Pimpinan KPK memberikan enam catatan atas draf revisi UU KPK tersebut.

"Pertama, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 Tap MPR nomor 8 tahun 2001 MPR RI mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Ruki juga menambahkan kewenangan KPK dalam proses penuntutan tidak perlu dihapuskan. Sebab, selama ini penyelidik, penyidik dengan penuntut umum bisa membuktikan kerjasama yang baik. "Tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim 100 persen," ujar Ruki.


Ketiga, terkait revisi yang mengatur kewenangan KPK menangani kasus korupsi minimal Rp 50 miliar. Menurutnya, hal itu sangat tidak mendasar. KPK selalu fokus kepada subjek hukum bukan pada total kerugian negara.

Sementara poin keempat, Ruki menyatakan kewenangan KPK dalam hal penyadapan sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia menegaskan kewenangan penyadapan harus dipertahankan.

"‎Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," tegas dia.

Lebih jauh Ruki memaparkan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kecuali, kata dia, tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di Pengadilan.

Sedangkan pada poin terakhir, Ruki menjelaskan KPK diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri. Termasuk kewenangan pimpinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum sesuai kompetensi.

"Demikian 6 pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," pungkas Ruki. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya