Berita

Taufiequrachman Ruki

Sepakat dengan Presiden, KPK Tolak Revisi UU KPK

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 18:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi UU KPK yang diusulkan sejumlah anggota DPR lintas fraksi. Pimpinan KPK memberikan enam catatan atas draf revisi UU KPK tersebut.

"Pertama, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 Tap MPR nomor 8 tahun 2001 MPR RI mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Ruki juga menambahkan kewenangan KPK dalam proses penuntutan tidak perlu dihapuskan. Sebab, selama ini penyelidik, penyidik dengan penuntut umum bisa membuktikan kerjasama yang baik. "Tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim 100 persen," ujar Ruki.


Ketiga, terkait revisi yang mengatur kewenangan KPK menangani kasus korupsi minimal Rp 50 miliar. Menurutnya, hal itu sangat tidak mendasar. KPK selalu fokus kepada subjek hukum bukan pada total kerugian negara.

Sementara poin keempat, Ruki menyatakan kewenangan KPK dalam hal penyadapan sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia menegaskan kewenangan penyadapan harus dipertahankan.

"‎Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," tegas dia.

Lebih jauh Ruki memaparkan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kecuali, kata dia, tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di Pengadilan.

Sedangkan pada poin terakhir, Ruki menjelaskan KPK diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri. Termasuk kewenangan pimpinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum sesuai kompetensi.

"Demikian 6 pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," pungkas Ruki. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya