Berita

indriyanto seno adji/net

Politik

4 Alasan Revisi UU KPK Belum Perlu

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 12:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu dilakukan.

"Revisi ini belum tepat waktunya, karena selain iklim politik, ini akan berdampak pada eksistensi KPK terhadap revisi ini," terang Indriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (7/10).

Guru besar Universitas Krisna Dwipaya itu menyebut setidaknya ada empat alasan mengapa usul perubahan UU KPK perlu dipertimbangkan tidak dilakukan. Pertama, kata dia, keberadaan lembaga KPK adalah basis kekhususan kelembagaan baik struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya.


"Revisi ini jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," jelasnya.

Kedua, lanjut dia, karakter khusus penindakan KPK, mengacu Pasal 44 UU KPK, di mana cukup dengan minimun dua alat bukti maka suatu perkara bisa lanjut ke tarap penyidikan (lidik).

"Suatu kasus dapat dihentikan lidiknya dan ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik/penyidikan," tambahnya.

Ketiga, sebut dia, komitmen presiden yang tetap menolak pembahasan revisi UU KPK. Karenanya ia berharap Menkumham dapat mematuhi perintah presiden.  Terakhir, Indriyanto mengingatkan, revisi yang parsial akan menimbulkan timpang tindih pengaturan regulasi. Revisi yang diajukan sejumlah fraksi di DPR dalam Prolegnas 2015 sangat tergantung dengan sinkronisasi serta harmonisasi dengan pembahasan RUU Tipikor, KUHAP, KuHP, TPPU, serta Asset Recovery yang notabene terkait dengan UU KPK.

"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," paparnya.

Hemat dia, para legislator yang berinisiatif melakukan rencana perubahan UU KPK memikirkan dengan matang dampak revisi tersebut jika tetap dipaksakan.

"Sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," tutup Indriyanto.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya