Berita

indriyanto seno adji/net

Politik

4 Alasan Revisi UU KPK Belum Perlu

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 12:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu dilakukan.

"Revisi ini belum tepat waktunya, karena selain iklim politik, ini akan berdampak pada eksistensi KPK terhadap revisi ini," terang Indriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (7/10).

Guru besar Universitas Krisna Dwipaya itu menyebut setidaknya ada empat alasan mengapa usul perubahan UU KPK perlu dipertimbangkan tidak dilakukan. Pertama, kata dia, keberadaan lembaga KPK adalah basis kekhususan kelembagaan baik struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya.


"Revisi ini jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," jelasnya.

Kedua, lanjut dia, karakter khusus penindakan KPK, mengacu Pasal 44 UU KPK, di mana cukup dengan minimun dua alat bukti maka suatu perkara bisa lanjut ke tarap penyidikan (lidik).

"Suatu kasus dapat dihentikan lidiknya dan ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik/penyidikan," tambahnya.

Ketiga, sebut dia, komitmen presiden yang tetap menolak pembahasan revisi UU KPK. Karenanya ia berharap Menkumham dapat mematuhi perintah presiden.  Terakhir, Indriyanto mengingatkan, revisi yang parsial akan menimbulkan timpang tindih pengaturan regulasi. Revisi yang diajukan sejumlah fraksi di DPR dalam Prolegnas 2015 sangat tergantung dengan sinkronisasi serta harmonisasi dengan pembahasan RUU Tipikor, KUHAP, KuHP, TPPU, serta Asset Recovery yang notabene terkait dengan UU KPK.

"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," paparnya.

Hemat dia, para legislator yang berinisiatif melakukan rencana perubahan UU KPK memikirkan dengan matang dampak revisi tersebut jika tetap dipaksakan.

"Sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," tutup Indriyanto.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya