Berita

ilustrasi/net

Hukum

REVISI UNDANG UNDANG

KPK Cuma Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M dan Berwenang Keluarkan SP3

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 00:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam RUU KPK yang diusulkan DPR RI menyebutkan bahwa KPK dapat menangani kasus tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Hal itu tertera dalam Pasal 13 huruf (b). Bunyinya, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Lalu dalam Pasal 13 huruf (c) menyebutkakan dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan.


"Dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK," masih dalam RUU KPK itu.

Lalu dalam Pasal 14 huruf (a) menyebutkan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam Pasal 30 huruf (e) disebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan yakni berumur sekurang-kurang 50 tahun dan setinggi-tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Dan dalam Pasal 42 menjelaskan bahwa KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"KPK berwenang mengeluarkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana korupsi setelah diketahu tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntut sebagai diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP," bunyi Pasal 42 RUU KPK. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya