Berita

ilustrasi/net

Hukum

REVISI UNDANG UNDANG

KPK Cuma Tangani Korupsi di Atas Rp 50 M dan Berwenang Keluarkan SP3

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 00:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dalam RUU KPK yang diusulkan DPR RI menyebutkan bahwa KPK dapat menangani kasus tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Hal itu tertera dalam Pasal 13 huruf (b). Bunyinya, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Lalu dalam Pasal 13 huruf (c) menyebutkakan dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan.


"Dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK," masih dalam RUU KPK itu.

Lalu dalam Pasal 14 huruf (a) menyebutkan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam Pasal 30 huruf (e) disebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan yakni berumur sekurang-kurang 50 tahun dan setinggi-tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Dan dalam Pasal 42 menjelaskan bahwa KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"KPK berwenang mengeluarkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana korupsi setelah diketahu tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntut sebagai diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP," bunyi Pasal 42 RUU KPK. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya