Berita

Ditjen Pajak Ajak Penggguna Faktur Fiktif Akui Kesalahan Agar Tidak Diproses Hukum

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 22:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan selama tahun 2015 ini. Pasalnya, di tahun ini dicanangkan sebagai "Tahun Pembinaan Wajib Pajak".

Artinya, petugas pajak akan melakukan pendekata persuasif kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ‎sebenarnya (faktur pajak fiktif).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

"Wajib Pajak bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015," kata Yuli Kristiono, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10).

Yuli mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya mulai melakukan pemanggilan wajib pajak pengguna faktur fiktif yang berjumlah 10.982 pengguna seluruh Indonesia.

"Kami akan melakukan klarifikasi atas penggunaan faktur fiktif tersebut," kata dia.

Bila wajib pajak kooperatif dan mau membayar kewajibannya, kata dia, maka Ditjen Pajak akan memaafkannya.

"Tapi kalau tidak mengakui perbuatannya, tidak merespon undangan klarifikasi, dan terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan faktur pajak fiktif akan kami ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dia.

Dia menyebut, kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,4 triliun. Namun jumlah tersebut, Rp 2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp 1,3 triliun diantaranya sudah diakui ketidakbenarannya.

"Jadi yang benar-benar sudah terealisasi pembayarannya baru sebesar Rp 467,67 miliar," sebut dia.

Untuk meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, Yuli akan mengusut tuntas jaringan penerbit‎ faktur pajak fiktif. "Kami tidak akan memberi ampun," tegasnya.

Kegiatan penanganan "Operasi Tangkap Tangan" terhadap jaringan pembuat faktuf pajak fiktif, lanjut dia, terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.  

"Tindakan tegas dilakukan untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak fiktif bisa diberantas," tegasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya