Berita

Ditjen Pajak Ajak Penggguna Faktur Fiktif Akui Kesalahan Agar Tidak Diproses Hukum

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 22:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA


Bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan selama tahun 2015 ini. Pasalnya, di tahun ini dicanangkan sebagai "Tahun Pembinaan Wajib Pajak".

Artinya, petugas pajak akan melakukan pendekata persuasif kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ‎sebenarnya (faktur pajak fiktif).

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono meminta kepada pengguna faktuf pajak fiktif untuk memanfaatkan momen tahun pembinaan ini.

"Wajib Pajak bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015," kata Yuli Kristiono, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10).

Yuli mengatakan, mulai 1 Oktober pihaknya mulai melakukan pemanggilan wajib pajak pengguna faktur fiktif yang berjumlah 10.982 pengguna seluruh Indonesia.

"Kami akan melakukan klarifikasi atas penggunaan faktur fiktif tersebut," kata dia.

Bila wajib pajak kooperatif dan mau membayar kewajibannya, kata dia, maka Ditjen Pajak akan memaafkannya.

"Tapi kalau tidak mengakui perbuatannya, tidak merespon undangan klarifikasi, dan terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan faktur pajak fiktif akan kami ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dia.

Dia menyebut, kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,4 triliun. Namun jumlah tersebut, Rp 2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp 1,3 triliun diantaranya sudah diakui ketidakbenarannya.

"Jadi yang benar-benar sudah terealisasi pembayarannya baru sebesar Rp 467,67 miliar," sebut dia.

Untuk meminimalisasi penggunaan faktur pajak fiktif, Yuli akan mengusut tuntas jaringan penerbit‎ faktur pajak fiktif. "Kami tidak akan memberi ampun," tegasnya.

Kegiatan penanganan "Operasi Tangkap Tangan" terhadap jaringan pembuat faktuf pajak fiktif, lanjut dia, terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.  

"Tindakan tegas dilakukan untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak fiktif bisa diberantas," tegasnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya