Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Jokowi Diwanti-wanti Tidak Intervensi Kasus BW

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 08:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, tak terkecuali presiden.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menyampaikan hal ini menanggapi adanya wacana Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang Widjojanto (BW).

"Konstitusi kita menegaskan Indonesia adalah negara hukum, karena itu siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara sama, sesuai dengan prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum," tegas Fadli.


"Jadi tidak dibedakan karena pangkat dan jabatannya," tambahnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).

Perkara BW sendiri, lanjut Fadli, tidak terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK waktu itu, murni pidana kesaksian palsu di hadapan persidangan pengadilan. Karena pidana biasa maka sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Dengan begituM, jika BW merasa tidak bersalah dapat membuktikannya di pengadilan.

Sebelumnya para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara BW. Akademisi lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara BW ke penuntut umum.

Menurut Fadli, sah-sah saja para akademisi melakukan kajian hukum terhadap perkara BW yang menyita perhatian publik. Hasil kajian tersebut tentu akan bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum sebagai bahan perkuliahan di kampus, jika kemudian disampaikan kepada Presiden, bukan berarti untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Pada saatnya nanti dalam proses persidangan BW di pengadilan jika berjalan, para akademisi tersebut juga bisa membantu memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan BW, dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan," tutup Fadli.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya