Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ikadin: Keputusan MA Timbulkan Ketidakpastian di Dunia Advokat

SENIN, 05 OKTOBER 2015 | 23:35 WIB | LAPORAN:

‎ Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan semua advokat bisa disumpah apabila sudah memenuhi syarat organisasi masing-masing disesalkan banyak pihak. Termasuk, dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Ketua Umum Ikadin, Sutrisno SH menyebutkan , seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan, Ketua MA bisa mengundang Ketua Umum advokat yang dibentuk sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Fauzie Hasibuan.

"Ketua MA seharusnya tidak lepas tangan dengan adanya persoalan di tubuh advokat. Untuk itu seharusnya dia mengundang ketum Peradi terlebih dahulu guna mengeti duduk persoalan yang terjadi. Baru bisa memutuskan bukannya membuat surat yang memperbolehkan seluruh advokat bisa disumpah,” tegas Sutrisno dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Senin (5/10).


‎Dia jelaskan, ‎‎surat ketua MA tersebut akan menimbulkan banyak masalah. Selain itu, surat tersebut berpeluang membuat banyak organisasi advokat yang mempunyai standar masing-masing di Indonesia. Tentu, hal tersebut sangat merugikan para pencari keadilan.

‎‎"Sikap MA yang menyatakan Setiap Organisasi Advokat yang dapat mengusulkan pengambilan Sumpah atau janji-janji justru nyata-nyata telah mendatangkan dan menambah masalah baru serta menimbulkan ketidakpastian bagi Dunia Advokat Indonesia, karena dalam hal ini MA  sama sekali tidak menentukan dan membatasi kepengurusan organisasi advokat yang mana saja yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah dan janji tersebut? Apa syarat dan kriteria untuk memenuhi kualifikasi sebagai kepengurusan organisasi Advokat ?” tanya Sutrisno.

‎Dia tegaskan, MA dalam ‎bidang non yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi, menilai dan memverifikasi sah atau tidak sahnya, berkualitas atau tidak berkualitasnya suatu Pendidikan Advokat dan Ujian Advokat yang diselenggarakan organisasi Advokat.

Hal ini, sambungnya, dapat menumbuhkan penyelenggara ujian yang tidak berkualitas dan tidak selektif atau asal-asalan.

‎"‎Dengan kondisi seperti ini niscaya peningkatan kualitas Advokat akan terabaikan. Akan rnuncul Advokat-Advokat yang tidak berkualitas yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat pencari keadilan dan merusak dunia Advokat, dunia peradilan dan penegakan hukum,” imbuh Sutrisno.

‎‎"Untuk menghindari adanya kerugian para pencari keadilan dari kualitas advokat yang jelek maka Ikadin meminta dan berharap secara sungguh-sungguh agar kiranya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung mencabut surat No. 73|KMA/HK.0L|IX/2015 tanggal 25 September 2015 tersebut diatas," tandasnya.‎ [sam]‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya