Presiden Joko Widodo didesak menonaktifkan Jaksa Agung HM Prasetyo, yang diduga terlibat 'pengamanan' Gatot Pujo Nugroho dari jeratan hukum kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos).
Desakan ini dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel.
Menurutnya, langkah tersebut untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang bersih dan bebas dari intervensi politik sebagaimana tertera dalam komitmen Nawacita.
"Tidak mungkin konsolidasi internal Partai Nasdem untuk mengamankan kasus korupsi bansos yang bisa 'menyeret' Wakil Gubernur yang juga Ketua DPD Nasdem Sumut (Teuku Erry Nuradi), tidak dihadiri Jaksa Agung yang juga dari Partai Nasdem. Apalagi rapat konsolidasi itu digelar di kantor pusat Nasdem," kata Fahmi Hafel dalam pesan elektonik yang dipancarluaskannya, Jumat (2/10).
Dari pengamatan selama sidang Tipikor dengan terdakwa OC Kaligis, Fahmi yakin Evy Susanti sengaja tidak membuka secara lengkap mengenai siapa saja, dan apa isi pembicaraan dari pertemuan tersebut. Termasuk soal nama dan peran HM Prasetyo.
Tapi Evy dalam kesaksiannya dengan jelas mengatakan bahwa setelah proses lobi-lobi dalam pertemuan, Kejagung tak lagi mengirim surat panggilan pemeriksaan dengan status Gatot Pujo sebagai tersangka.
Sejauh ini pertemuan dikabarkan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi dan Gubernur Gatot. Pertemuan terjadi pada minggu ketiga Mei 2015 di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat dan dimediasi oleh OC Kaligis.
"Masih ada kartu truf yang disimpannya (Evy). Tidak dibukanya semua yang hadir dalam rapat konsolidasi oleh Evy, patut diduga karena yang bersangkutan (Prasetyo) bisa membantu meringankan tuntutan oleh jaksa penuntut dari KPK. Karena banyak dari mereka berasal dari Kajagung," demikian Fahmi.
[dem]