Berita

Hukum

Margarito Kamis: Kewenangan Penerbitan SIM di Polri Sudah Tepat

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di tangan Polri sudah tepat.

Pernyataan Margarito itu menanggapi ‎uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Uji materi diajukan Pemohon dari sejumlah LSM itu karena mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kalau mau ukur sampai hari ini kewenangan itu sudah tepat," kata Margarito saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (2/10)


Menurut Margarito penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi manfaat serta dukungan‎ bagi kinerja Polri sebagai alat keamanan negara. Hal yang paling krusial menurutnya adalah dalam pengidentifikasian suatu kejahatan yang menggunakan kendaraan.

"Kalau kita lihat secara umum, hal itu memberi manfaat luar biasa kepada bangsa ini. Karena melalui kewenangan itu polisi bisa indentifikasi kejahatan. Misalnya pemboman Bali dulu. Itu terungkap setelah mereka melihat dan mengecek rangka mobil,"ungkap Margarito

Atas dasar itu, Margarito menegaskan kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi kontribusi yang besar bagi negara Indonesia. Dengan kewenangan itu juga telah membuat tugas Polri sebagai pelaksana keamanan negara menjadi lebih baik.

"Jadi pada titik itu, kewenangan itu memberi kontribusi besar dan mendukung polisi sebagai pelaksana pengamanan," tegas Margarito.

Meski begitu, Margarito meminta agar semua pihak menunggu seperti apa putusan MK terhadap uji materi ini. Terutama dalam memberi tafsiran jelas terhadap definisi pengamanan negara yang tidak menjelaskan spesifik kedudukan hukum menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

‎Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya