Berita

6 Usul OPSI Soal PHK Buruh

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua paket kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah dinilai belum mampu menjawab permasalahan buruh yang terus terancam pemutusan hubungan kerja alias PHK. 

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyampaikan enam usulan untuk mendukung dan membantu buruh, baik yang akan maupun yang sudah di-PHK.

‎"Pertama, memberikan insentif pajak; pajak badan, bea impor dan lain-lain kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 2/10).‎

Kedua, ada dukungan APBN untuk pelatihan dan bantuan modal bagi pekerja yang ter PHK. Bantyan modal bisa dialokasikan melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan.

‎Usulan ketiga, kata Timboel, ada peran riil pengawas ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan untuk memastikan alasan PHK yang dilakukan.

 L‎angkah ini penting agar kondisi ekonomi saat ini tidak dimanfaatkan untuk mem PHK pekerja yang lama dan digantikan dengan pekerja outsorching dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) ataupun pekerja baru.‎

"Pengawas harus bisa memastikan hak normatif pekerja dibayarkan oleh pengusaha ketika proses PHK dilakukan," kata Timboel lagi.

‎Keempat, masih kata Timboel, Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar mempercepat proses penyelesaian PHK, terutama bagi PHK massal. Demikian juga prosesnya di MA agar didahulukan sehingga pekerja cepat mendapatkan kepastian hukum dan pesangon serta hak-hak lainnya.

‎"Bila alasan PHK tidak jelas maka PHI dan MA harus berani menyatakan pekerja untuk bekerja kembali," katanya.

‎Dalam proses PHK, BPJS Kesehatan harus proaktif mengirim pengawas dan pemeriksa BPJS kesehatan ke perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK, sesuai Pasal 13 PP 86/2013. Hal ini untuk memastikan iuran pekerja masih dibayar ke BPJS Kesehatan sehingga pekerja dan keluargannya masih menerima pelayanan BPJS Kesehatan dalam proses PHK-nya.‎

Adapun pada kondisi pekerja dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan PHK-nya, maka BPJS Kesehatan harus tetap melayani kesehatan pekerja dan keluargannya selama 6 bulan ke depan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 UU Nomor 40/2004.

‎"Keenam, BPJS Ketenagakerjaan harus ikut membantu daya beli pekerja yang di-PHK dengan memberikan subsidi berupa diskon pembelian kebutuhan pokok pekerja selama 3 bulan ke depan," demikian Timboel.[dem]‎

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya