Berita

6 Usul OPSI Soal PHK Buruh

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua paket kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah dinilai belum mampu menjawab permasalahan buruh yang terus terancam pemutusan hubungan kerja alias PHK. 

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyampaikan enam usulan untuk mendukung dan membantu buruh, baik yang akan maupun yang sudah di-PHK.

‎"Pertama, memberikan insentif pajak; pajak badan, bea impor dan lain-lain kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK," kata Sekjen OPSI, Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 2/10).‎

Kedua, ada dukungan APBN untuk pelatihan dan bantuan modal bagi pekerja yang ter PHK. Bantyan modal bisa dialokasikan melalui dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan.

‎Usulan ketiga, kata Timboel, ada peran riil pengawas ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan untuk memastikan alasan PHK yang dilakukan.

 L‎angkah ini penting agar kondisi ekonomi saat ini tidak dimanfaatkan untuk mem PHK pekerja yang lama dan digantikan dengan pekerja outsorching dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) ataupun pekerja baru.‎

"Pengawas harus bisa memastikan hak normatif pekerja dibayarkan oleh pengusaha ketika proses PHK dilakukan," kata Timboel lagi.

‎Keempat, masih kata Timboel, Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar mempercepat proses penyelesaian PHK, terutama bagi PHK massal. Demikian juga prosesnya di MA agar didahulukan sehingga pekerja cepat mendapatkan kepastian hukum dan pesangon serta hak-hak lainnya.

‎"Bila alasan PHK tidak jelas maka PHI dan MA harus berani menyatakan pekerja untuk bekerja kembali," katanya.

‎Dalam proses PHK, BPJS Kesehatan harus proaktif mengirim pengawas dan pemeriksa BPJS kesehatan ke perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK, sesuai Pasal 13 PP 86/2013. Hal ini untuk memastikan iuran pekerja masih dibayar ke BPJS Kesehatan sehingga pekerja dan keluargannya masih menerima pelayanan BPJS Kesehatan dalam proses PHK-nya.‎

Adapun pada kondisi pekerja dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan PHK-nya, maka BPJS Kesehatan harus tetap melayani kesehatan pekerja dan keluargannya selama 6 bulan ke depan sebagaimana diamanatkan Pasal 21 UU Nomor 40/2004.

‎"Keenam, BPJS Ketenagakerjaan harus ikut membantu daya beli pekerja yang di-PHK dengan memberikan subsidi berupa diskon pembelian kebutuhan pokok pekerja selama 3 bulan ke depan," demikian Timboel.[dem]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Venezuela Kecam Keras Serangan Militer AS, Maduro Umumkan Darurat Nasional

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:56

Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:41

Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Usai Bombardir Caracas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:56

Parpol Pragmatis, Koalisi Permanen Tidak Mudah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:45

Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal, Ini Jadwal Salat Jenazah dan Pemakaman

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:54

Sikap Parpol Dukung Pilkada Dilakukan DPRD Bisa Berubah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:20

Pemilu Digital: Upaya Memutus Tuntas Biaya Tinggi dan Akal-akalan Demokrasi

Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:30

Bank Mandiri Sinergi dengan Kemhan Bangun 5 Jembatan Bailey

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:55

Bulog Jamin Stok Beras di Sumatera Aman Usai 70 Ribu Hektare Sawah Terendam Banjir

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:11

Motorola Umumkan Tanggal Peluncuran Razr Edisi Khusus Piala Dunia 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:56

Selengkapnya