Berita

Hukum

Ganti Rugi Orang Tak Bersalah Dipenjara Sudah Tak Relevan

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Penggantian materiil sebesar maksimal Rp 1 juta bagi seseorang yang tidak bersalah dan dipenjara dinilai sudah tidak relevan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab UU Hukum Acara Pidana yang selama 32 tahun belum direvisi.

"Kita sepakat untuk revisi terbatas, terkait dengan besaran jumlah ganti rugi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman," ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada Kantor Berita Politik RMOL saat dihubungi, Jumat (2/10).

Selain itu, papar Alvon, pihaknya juga merekomendasikan limit atau batasan waktu untuk proses gugatan kesalahan hukuman dan batas waktu pencairan dana ganti rugi diperpanjang. Sebab dalam pengalamannya, pencairan dana tidak dikeluarkan karena lamanya proses birokrasi


"Ada seseorang yang mau mengajukan tuntutan cuma nggak berani, dan tiba-tiba waktu pengajuan sudah habis. Ada juga permasalahan tentang, sudah menang dan pencairan dana ganti rugi itu bisa sampai tiga bulan. Itu sangat birokrasi, titipkan ke hakim, hakim menyerahkan, atau di kepanitraan, jadi korban tidak bersalah bisa langsung tau, Ini harus dipertimbangkan kembali," urainya

Terkait besaran ganti rugi, Alvon memberikan usulan bahwa nominal ganti rugi dihitung berdasarkan kebutuhan dasar seseorang untuk bisa hidup. Dari sana juga diukur kompensasi kerugian kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi nominalnya itu dilihat dari kebutuhan dasarnya, baru diukur kompensasi berapa lama dia dijadikan tersanga dan ditahan. Selain itu juga harus ada permohonan maaf dari penyidik dikarenakan tindakan ketidakprofesionalnya yang dilakukan. Itu harus masuk ke immateril," tutup Alvon.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya