Berita

Hukum

Ganti Rugi Orang Tak Bersalah Dipenjara Sudah Tak Relevan

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Penggantian materiil sebesar maksimal Rp 1 juta bagi seseorang yang tidak bersalah dan dipenjara dinilai sudah tidak relevan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab UU Hukum Acara Pidana yang selama 32 tahun belum direvisi.

"Kita sepakat untuk revisi terbatas, terkait dengan besaran jumlah ganti rugi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman," ungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada Kantor Berita Politik RMOL saat dihubungi, Jumat (2/10).

Selain itu, papar Alvon, pihaknya juga merekomendasikan limit atau batasan waktu untuk proses gugatan kesalahan hukuman dan batas waktu pencairan dana ganti rugi diperpanjang. Sebab dalam pengalamannya, pencairan dana tidak dikeluarkan karena lamanya proses birokrasi


"Ada seseorang yang mau mengajukan tuntutan cuma nggak berani, dan tiba-tiba waktu pengajuan sudah habis. Ada juga permasalahan tentang, sudah menang dan pencairan dana ganti rugi itu bisa sampai tiga bulan. Itu sangat birokrasi, titipkan ke hakim, hakim menyerahkan, atau di kepanitraan, jadi korban tidak bersalah bisa langsung tau, Ini harus dipertimbangkan kembali," urainya

Terkait besaran ganti rugi, Alvon memberikan usulan bahwa nominal ganti rugi dihitung berdasarkan kebutuhan dasar seseorang untuk bisa hidup. Dari sana juga diukur kompensasi kerugian kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi nominalnya itu dilihat dari kebutuhan dasarnya, baru diukur kompensasi berapa lama dia dijadikan tersanga dan ditahan. Selain itu juga harus ada permohonan maaf dari penyidik dikarenakan tindakan ketidakprofesionalnya yang dilakukan. Itu harus masuk ke immateril," tutup Alvon.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya