Berita

foto: RMOL

Hukum

BAP Evy: Surya Paloh Disuruh Ngelobi Jaksa Agung Hapus Status Tersangka Gatot‎

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN:

Dugaan cawe-cawe Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan semakin menguat. Terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) istri muda Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, yakni Evy Susanti, Surya ternyata mau disuruh untuk mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry.

‎Surya dirasa perlu turun tangan karena ‎perkara di PTUN ini dilaporkan pihak Erry tentang dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung.

‎Nah, dalam surat panggilan atas nama Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis di Kejaksaan Agung, surat itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Namun, belakangan hal itu langsung dibantah oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Kata dia, belum ada tersangka di kasus Bansos itu.‎


"Saya dan Gatot menyampaikan kepada OC Kaligis agar membantu mengislahkan Gatot dan wagubnya yang berasal dari NasDem. Akhirnya atas usaha OC Kaligis, islah terjadi di bulan Mei, letaknya di DPP NasDem di Gondangdia, hari Selasa bulan Mei 2015 antara OC Kaligis, ketua NasDem Surya Paloh, Tengku Erry, dan Gatot sendiri, sementara saya menunggu di mobil," sebut Evy seperti tertulis dalam salinan BAP halaman 6 yang didapatkan .

‎BAP tersebut tertanggal 27 Juli 2015. Penyidik yang memeriksa adalah Rizka Anungnata.‎

Masih dalam BAP tersebut, Evy melanjutkan bahwa islah tersebut maksudnya agar Surya Paloh mendamaikan suaminya dengan Ery. Termasuk, melobi Jaksa Agung untuk menanggalkan status tersangka Gatot di kasus Bansos.‎

"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," terang dia.

‎Setelah pertemuan, Kaligis mengontak Evy. Kepada Evy, Kaligis bilang, dia ingin ‎gugatan PTUN Medan tetap dilakukan, meski antara Gatot dan Erry sudah islah usai pertemuan bersama Surya Paloh itu.

‎"Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan Gatot berpikir untuk memantainance islah saja dan saya menyuarankan tidak usah PTUN, namun OC Kaligis tetap memaksa melaksanakan PTUN," demikian Evy.‎

KPK telah menangkap tiga hakim PTUN Medan, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dalam kasus suap PTUN Medan. Awal kasus ini terjadi ketika pihak Wagub Sumut Tengky Erry melaporkan dugaan pidana korupsi â€ŽBansos yang dilakukan Pemprov Sumut dan membelit Gatot.‎ [sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya