Berita

Amel Alvi/net

Blitz

Di Depan Hakim, Amel Akui Celana Dalam Miliknya

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Amel datang ke PN Jaksel berbusa­na gamis dan kerudung hitam. Usai sidang, ia sempat mengerang saat dikerubuti infotainment.

Sidang lanjutan perkara prostitusi yang melibatkan kalangan artis dan model den­gan terdakwa mucikari Robbie Abbas (RA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan. Pada persidangan kemarin, dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Amel Alvi. Artis, model dan DJ (Disc Jockey) ini datang dengan busana gamis hi­tam, kerudung hitam dan kacamata hitam.

Didampingi seorang perempuan, Amel datang ke PN Jaksel sekitar Pukul 13.15 WIB dari pintu depan dan langsung menuju Ruang Sidang Utama. Ketika dihampiri in­fotainment ketika hendak memasuki ruang sidang, Amel hanya diam sambil berjalan ke tempatnya memberi kesaksian.


Di dalam sidang, bintang film Misteri Cipularang, Main Dukun dan Romeo + Rinjani ini sempat membuka bagian baju gamisnya yang menutup wajah, saat mem­berikan keterangan.

"Tadi dia (AA) tidak pakai cadar pas sidang. Cadarnya dibuka," ujar salah seorang penasihat hukum RA, Dahlan Pinto.

Namun, Amel kembali menutupi wajah­nya saat keluar ruang sidang. Dia keluar dari pintu sebelah kanan Ruang Sidang Utama sambil berlari menuju mobil Xenia berwarna silver bernomor polisi B 1833 FKS.

Ketika dikerubungi infotainment, Amel sempat mengerang sambil menghindar sorotan kamera. "Aaah…," cetusnya.

Pieter Ell, pengacara RA bilang, Amel dimintai keterangannya seputar "bisnis" yang dijalankan RA, juga penggerebekan di hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Amel dinilai memberikan kesaksian meringankan kliennya. Satu di antara beberapa keteran­gan yang meringankan tersebut adalah Amel mengaku tidak dipaksa oleh RAuntuk menjual diri.

"Tadi ada keterangan dari awal sam­pai akhir, dari alfa sampai omega. Salah satunya kronologis penangkapan," kata Pieter.

"Tadi Amel memberikan keterangan yang meringankan Robbie, salah satunya dia mengaku tidak dipaksa (melakukan prostitusi) oleh klien saya."

Menurutnya, Amel sudah dipanggil beberapa kali sebelum dikeluarkan surat panggilan dari Hakim Ketua Effendi Muchtar yang memimpin persidangan pada sidang sebelumnya.

Selain itu, dihadapan Hakim Ketua Ef­fendi, pihak JPU juga memperlihatkan segala macam barang bukti kepada Amel.

"Semua barang bukti ditunjukan ke saksi AAtadi di persidangan. Seperti tas jinjing warna coklat dan barang keramat berupa pakaian dalam wanita warna hitam," ujar Pieter.

Saat ditunjukan itu, Amel mengakui ka­lau barang-barang tersebut adalah miliknya yang di sita kepolisian. "AA mengakui kalau itu miliknya," tegas Pieter.

Pada sidang lanjutan Selasa mendatang, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir yang na­manya ikut pula tercatut dalam berita acara pemeriksaan kasus ini, akan dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

"Sidang berikutnya pada hari Selasa 6 Oktober 2015 pekan depan. Agenda masih saksi dua orang dari kalangan artis. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan," kata Pieter.

Beberapa waktu lalu, Amel sudah mem­bantah dirinya artis yang disebut berinisia AAdan menerima Rp 80 juta dalam tran­saksi prostitusi yang dibongkar polisi. Ce­wek asal Sukabumi ini mengaku bukan artis yang kaya. "Iya, itu bukan saya," klaimnya via telepon. "Kalau misalnya benar tarifnya 80 juta, pasti saya sudah kaya," lanjutnya.

Dengan penghasilan sebesar itu, diakui Amel, ia tak perlu susah payah untuk men­jalani kehidupannya sebagai seorang artis film, sinetron dan FTV yang harus syuting seharian penuh.

"Ngapain syuting pergi pagi pulang pagi kalau saya punya penghasilan sebesar itu. Pasti saya nggak ngontrak lagi dan punya mobil mewah," papar Amel.

"Masih kontrak di apartemen. Mobil cuma CRV kok bukan mobil mewah. Kredit belum lunas, kalau tarif saya 80 juta pasti nggak kredit bayarnya," urainya lagi. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya