Berita

Mendesak, Amandemen UUD 1945 untuk Menguatkan DPD

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 03:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Saat ini Dewan Perwakilan Daerah diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh.

Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU. (Baca: 11 Tahun Berkiprah tapi DPD Belum Begitu Dikenal Publik, Ini Sebabnya)

"Fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah RUU menjadi undang-undang, dan DPD tidak punya itu," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam siaran persnya, (Kamis, 1/10).


"Maaf saja, bagi saya, amandemen UUD 1945 selama ini sangat bias kepentingan DPR. Padahal, salah satu semangat amandemen konstitusi adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam menciptakan keadilan distribusi kekuasaan. Salah satu implementasinya itu, penguatan DPD agar maksimal mengartikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional," sambung Fahira.

Apalagi, dia menambahkan, anggota DPD punya kedekatan emosional dengan konstituennya. Menurutnya, memperoleh kursi di DPD lebih sulit karena setiap anggota DPD harus sudah punya basis massa yang kuat dan mengakar di masyarakat provinsi yang mereka wakili yang dibuktikan dengan ‘restu’ langsung dari rakyat lewat  KTP dan tanda tangan dukungan jika mau mencalonkan diri.

"Semakin besar penduduk provinsi yang diwakili, semakin banyak dukungan yang harus dipenuhi.  Berbeda dengan anggota DPR yang hanya perlu dapat restu partai untuk dapat maju dalam pemilu," ucapnya.

Oleh kerena itu, dia menegaskan, sudah saatnya DPD dikuatkan. Makanya, DPD akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945. "Prioritasnya (amandemen) bukan hanya untuk penguatan DPD, tetapi juga penguatan sistem presidensial, dan penguatan sistem otonomi daerah," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya