Berita

Mendesak, Amandemen UUD 1945 untuk Menguatkan DPD

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 03:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Saat ini Dewan Perwakilan Daerah diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh.

Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU. (Baca: 11 Tahun Berkiprah tapi DPD Belum Begitu Dikenal Publik, Ini Sebabnya)

"Fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah RUU menjadi undang-undang, dan DPD tidak punya itu," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam siaran persnya, (Kamis, 1/10).

"Maaf saja, bagi saya, amandemen UUD 1945 selama ini sangat bias kepentingan DPR. Padahal, salah satu semangat amandemen konstitusi adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam menciptakan keadilan distribusi kekuasaan. Salah satu implementasinya itu, penguatan DPD agar maksimal mengartikulasi politik daerah pada setiap proses pembuatan keputusan di tingkat nasional," sambung Fahira.

Apalagi, dia menambahkan, anggota DPD punya kedekatan emosional dengan konstituennya. Menurutnya, memperoleh kursi di DPD lebih sulit karena setiap anggota DPD harus sudah punya basis massa yang kuat dan mengakar di masyarakat provinsi yang mereka wakili yang dibuktikan dengan ‘restu’ langsung dari rakyat lewat  KTP dan tanda tangan dukungan jika mau mencalonkan diri.

"Semakin besar penduduk provinsi yang diwakili, semakin banyak dukungan yang harus dipenuhi.  Berbeda dengan anggota DPR yang hanya perlu dapat restu partai untuk dapat maju dalam pemilu," ucapnya.

Oleh kerena itu, dia menegaskan, sudah saatnya DPD dikuatkan. Makanya, DPD akan terus mendorong dilakukan amandemen kelima UUD 1945. "Prioritasnya (amandemen) bukan hanya untuk penguatan DPD, tetapi juga penguatan sistem presidensial, dan penguatan sistem otonomi daerah," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya