Berita

johan budi sp/net

Hukum

Johan Budi: Rekening OC Kaligis Urusan Pengadilan

KAMIS, 01 OKTOBER 2015 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi pemblokiran sejumlah rekening bank milik terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pasalnya, masalah ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kalau sudah di persidangan, tunggu saja di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP usai upacara Hari Kesaktian Pancasila ke-50, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Johan menegaskan, KPK sudah tidak berwenang mengurusi masalah pemblokiran rekening terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan itu. Keputusann masalah itu kini di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Tunggu saja di persidangan, bagaimana putusan hakim terkait itu," ucapnya, kembali menekankan.

Mantan jurubicara KPK itu juga menolak berkomentar lebih lanjut alasan KPK memblokir rekening OC. Termasuk, menanggapi alasan pemblokiran untuk pengembangan kasus lain.

"Wah itu detail materi, saya enggak bisa," tukas Johan.

Sebelumnya, pengacara gaek OC Kaligis beberapa kali sempat mengeluhkan soal pemblokiran rekeningnya yang dilakukan penyidik KPK di persidangan. Dia memohon kepada hakim agar rekeningnya yang diblokir bisa dibuka kembali lantaran tak berkaitan dengan kasusnya.

OC Kaligis beralasan, uang yang ada di dalam rekening tersebut menyangkut pembayaran gaji pegawainya dan operasional kantor pengacara. Dia mengaku, sudah ada 70 pengacara dari kantornya yang harus diberhentikan karena tak bisa digaji.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya