Berita

ilustrasi/net

Hukum

Putusan Praperadilan Lindungi Masyarakat dari Kesewenang-wenangan Jaksa

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan di kantornya beberapa waktu lalu menunjukan bahwa jaksa dari Kejaksaan Agung sewenang-wenang.

Begitu dikatakan kuasa hukum PT VSI, Primaditya Wirasandi‎ saat dikontak, Rabu (30/9).‎

"‎Kami sangat menyambut baik putusan Hakim Praperadilan yang telah mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat indonesia dari tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan," jelas dia.‎


Dalam putusannya, hakim Achmad Rivai menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT VSI  Di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika‎ tidaklah sah.

‎"‎Karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan pengadilan negeri jakarta pusat, sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kantor PT. VSI adalah tidak sah," sambungnya.‎

Menurutnya, putusan tersebut juga menunjukan masih adanya keadilan ditengah ‎maraknya kesewenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

‎"Putusan ini merupakan wujud adanya payung hukum perlindungan bagi setiap warga negara indonesia yang menjadi korban kesewenangan aparat negara," tandasnya.

‎Diketahui dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Selasa (29/9) hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jln Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.

‎Selain penggeledahan tak sah, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan tidak sah. ‎Kejagung juga diminta menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation. [sam]‎

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya