Berita

jero wacik

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Jero Wacik

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 01:06 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota pembelaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta kuasa hukumnya.

"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim Penasihat Hukum," kata Jaksa Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi Jero Wacik dalam persidangan , Selasa (29/9).

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK mengungkapkan beberapa poin keberatan yang justru menurut Jero bukan termasuk materi eksepsi.


Pada eksepsinya, Jero menuliskan mengenai riwayat hidup serta hasil pekerjaannya. Politikus Partai Demokrat itu juga menyebut bahwa penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," tegas Jaksa Yadyn.

Tak hanya itu, Jaksa KPK turut membantah keberatan Jero yang menyebutkan bahwa perbuatannya merupakan kesalahan administrasi yang dikriminalkan.

"Karena perbuatannya yang dilakukan adalah merupakan kewenangan yang melekat pada dirinya menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Jaksa Yadyn.

"Telah menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan administrasi, melainkan perbuatan pidana," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Jaksa meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan sehingga pemeriksaan terdakwa Jero bisa dilanjutkan.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jero Wacik tetap dilanjutkan," tandas Jaksa Yadyn.

Sebelumnya, Jero didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014. [zul]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya