Berita

jero wacik

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Jero Wacik

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 01:06 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota pembelaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta kuasa hukumnya.

"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim Penasihat Hukum," kata Jaksa Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi Jero Wacik dalam persidangan , Selasa (29/9).

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK mengungkapkan beberapa poin keberatan yang justru menurut Jero bukan termasuk materi eksepsi.


Pada eksepsinya, Jero menuliskan mengenai riwayat hidup serta hasil pekerjaannya. Politikus Partai Demokrat itu juga menyebut bahwa penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," tegas Jaksa Yadyn.

Tak hanya itu, Jaksa KPK turut membantah keberatan Jero yang menyebutkan bahwa perbuatannya merupakan kesalahan administrasi yang dikriminalkan.

"Karena perbuatannya yang dilakukan adalah merupakan kewenangan yang melekat pada dirinya menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Jaksa Yadyn.

"Telah menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan administrasi, melainkan perbuatan pidana," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Jaksa meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan sehingga pemeriksaan terdakwa Jero bisa dilanjutkan.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jero Wacik tetap dilanjutkan," tandas Jaksa Yadyn.

Sebelumnya, Jero didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya