Berita

Pertahanan

Dalam UU Baru, BNPT Ingin Penyebaran Kebencian Dikategorikan Kriminal

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 00:01 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengharapkan DPR RI mempercepat penyempurnaan naskah akademik rancangan perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan untuk pencegahan dini terhadap kelompok radikal yang menjurus melakukan teror.

"Jadi penegakan hukum terorisme sekarang ini, ada ledakan baru polisi narik-narik police line. Yang perlu kita lakukan dorongan agar teman-teman di parlemen mempercepat bagaimana penyempurnaan naskah akademik dan men-gol-kan dan merubah UU 15 tahun 2003," jelas Irfan di kampus UI Depok, (Selasa, 29/9).


Selain mempercepat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Irfan mengiginkan di dalam rancangan perubahan UU 15 tahun 2003 juga dimasukkan upaya-upaya pencegahan terorisme, rehabilitasi serta penegakan hukum bagi anggota kelompok terorisme baik sudah bebas maupun yang masih di dalam Lembaga pemasyarakatan. Hal ini untuk menyempurnakan upaya deteksi dini ancaman terorisme.

"Penanaman kebencian dan penyebaran permusuhan bukan kriminal, kita harus kriminalisasi itu. Disitulah kelemahan UU 15 tahun 2003. Makanya saya mewacanakan bagaimana kita memiliki UU Perlindungan terhadap falsafah negara. Yang tidak mau hormat sama Pancasila, ya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak adanya pasal yang mengatur pencegahan terorisme membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan seseorang atau kelompok yang terindikasi sebagai teroris. Apalagi, menahan seseorang yang kembali bergabung ke kelompok teror atau mencegah seseorang untuk bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Padahal, lanjut Irfan inti dari terorisme adalah saat seseorang atau kelompok melakukan proses radikalisasi kepada masyarakat

"Mana pasalnya yang akan menahan mereka, kalau dipenjara, itukan nggak ada dasarnya, serbasalah kan? Sementara negara tidak boleh kalah dengan teroris," tutup Irfan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya