Berita

Pertahanan

Dalam UU Baru, BNPT Ingin Penyebaran Kebencian Dikategorikan Kriminal

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 00:01 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengharapkan DPR RI mempercepat penyempurnaan naskah akademik rancangan perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan untuk pencegahan dini terhadap kelompok radikal yang menjurus melakukan teror.

"Jadi penegakan hukum terorisme sekarang ini, ada ledakan baru polisi narik-narik police line. Yang perlu kita lakukan dorongan agar teman-teman di parlemen mempercepat bagaimana penyempurnaan naskah akademik dan men-gol-kan dan merubah UU 15 tahun 2003," jelas Irfan di kampus UI Depok, (Selasa, 29/9).

Selain mempercepat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Irfan mengiginkan di dalam rancangan perubahan UU 15 tahun 2003 juga dimasukkan upaya-upaya pencegahan terorisme, rehabilitasi serta penegakan hukum bagi anggota kelompok terorisme baik sudah bebas maupun yang masih di dalam Lembaga pemasyarakatan. Hal ini untuk menyempurnakan upaya deteksi dini ancaman terorisme.

"Penanaman kebencian dan penyebaran permusuhan bukan kriminal, kita harus kriminalisasi itu. Disitulah kelemahan UU 15 tahun 2003. Makanya saya mewacanakan bagaimana kita memiliki UU Perlindungan terhadap falsafah negara. Yang tidak mau hormat sama Pancasila, ya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak adanya pasal yang mengatur pencegahan terorisme membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan seseorang atau kelompok yang terindikasi sebagai teroris. Apalagi, menahan seseorang yang kembali bergabung ke kelompok teror atau mencegah seseorang untuk bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Padahal, lanjut Irfan inti dari terorisme adalah saat seseorang atau kelompok melakukan proses radikalisasi kepada masyarakat

"Mana pasalnya yang akan menahan mereka, kalau dipenjara, itukan nggak ada dasarnya, serbasalah kan? Sementara negara tidak boleh kalah dengan teroris," tutup Irfan. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya