Berita

Pertahanan

Dalam UU Baru, BNPT Ingin Penyebaran Kebencian Dikategorikan Kriminal

RABU, 30 SEPTEMBER 2015 | 00:01 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengharapkan DPR RI mempercepat penyempurnaan naskah akademik rancangan perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan untuk pencegahan dini terhadap kelompok radikal yang menjurus melakukan teror.

"Jadi penegakan hukum terorisme sekarang ini, ada ledakan baru polisi narik-narik police line. Yang perlu kita lakukan dorongan agar teman-teman di parlemen mempercepat bagaimana penyempurnaan naskah akademik dan men-gol-kan dan merubah UU 15 tahun 2003," jelas Irfan di kampus UI Depok, (Selasa, 29/9).


Selain mempercepat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Irfan mengiginkan di dalam rancangan perubahan UU 15 tahun 2003 juga dimasukkan upaya-upaya pencegahan terorisme, rehabilitasi serta penegakan hukum bagi anggota kelompok terorisme baik sudah bebas maupun yang masih di dalam Lembaga pemasyarakatan. Hal ini untuk menyempurnakan upaya deteksi dini ancaman terorisme.

"Penanaman kebencian dan penyebaran permusuhan bukan kriminal, kita harus kriminalisasi itu. Disitulah kelemahan UU 15 tahun 2003. Makanya saya mewacanakan bagaimana kita memiliki UU Perlindungan terhadap falsafah negara. Yang tidak mau hormat sama Pancasila, ya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak adanya pasal yang mengatur pencegahan terorisme membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan seseorang atau kelompok yang terindikasi sebagai teroris. Apalagi, menahan seseorang yang kembali bergabung ke kelompok teror atau mencegah seseorang untuk bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Padahal, lanjut Irfan inti dari terorisme adalah saat seseorang atau kelompok melakukan proses radikalisasi kepada masyarakat

"Mana pasalnya yang akan menahan mereka, kalau dipenjara, itukan nggak ada dasarnya, serbasalah kan? Sementara negara tidak boleh kalah dengan teroris," tutup Irfan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya