Berita

ilustrasi/net

Hukum

Korupsi Tetap Jadi Delik Khusus

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi tetap menjadi tindak pidana khusus di dalam RUU KUHP yang tengah disusun lantaran merupakan tindak pidana yang kerugiannya berdampak luas bagi bangsa dan negara.

"Tipikor berlaku khusus. Opsi pertama mengatur RUU Tipikor dengan jaminan semua yang ada dalam khusus itu tetap berlaku, dan hukum acaranya tetap ada di luar. Jadi memerintahkan undang-undang khusus itu tetap berlaku," jelas pakar hukum Profesor Muladi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurutnya, RUU KUHP nanti jangan sampai mempersatukan atau melakukan kodifikasi aturan undang-undang yang selama ini khusus ke dalam satu acuan bersama.


"Tapi kita tetap memastikan undang-undang khusus itu tetap berlaku," ujar Muladi.

Selain delik korupsi, terdapat pula aturan perundang-undangan yang dikenal berlaku khusus, yakni UU KPK, UU Narkotika, UU Pencucian Uang, dan UU Terorisme. Wacana penyatuan semua undang-undang tersebut menjadi satu landasan hukum nantinya dikhawatirkan menghilangkan kewenangan yang dimiliki selama ini.

"Jadi di sini tidak ingin menghapuskan kekhususan, jadi mereka tetap kekhususan, lex spesialis derogat lex generalis. Jadi tetap didahulukan yang khusus," beber Muladi yang juga ketua Tim Perumus RUU KUHP.

Selian itu, Muladi juga memandang perlunya memasukkan kejahatan korporasi ke dalam RUU KUHP. Mengingat, cabang kejahatan kerah putih ini sangat berbahaya karena dapat merugikan negara secara multi dimensi dan multi sistem.

"Maka korporasi ditarik dalam KUHP. Jadi, korporasi bisa melakukan kejahatan dan bisa diminta pertanggungjawabkan selain moralnya," jelasnya.

Menurut mantan Menteri Kehakiman era Orde Baru itu, banyak dorongan dari luar parlemen agar menuangkan kejahatan korporasi ke dalam RUU KUHP.

"Pertanggungjawaban korporasi tidak boleh lolos dan harus masuk KUHP. Itu perkembangan di luar. Jadi, banyak sekali kejahatan korporasio harus diatasi, seperti kejahatan korupsi, perpajakan dan lain-lain," tegas Muladi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya