Berita

ilustrasi/net

Hukum

Korupsi Tetap Jadi Delik Khusus

SELASA, 29 SEPTEMBER 2015 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi tetap menjadi tindak pidana khusus di dalam RUU KUHP yang tengah disusun lantaran merupakan tindak pidana yang kerugiannya berdampak luas bagi bangsa dan negara.

"Tipikor berlaku khusus. Opsi pertama mengatur RUU Tipikor dengan jaminan semua yang ada dalam khusus itu tetap berlaku, dan hukum acaranya tetap ada di luar. Jadi memerintahkan undang-undang khusus itu tetap berlaku," jelas pakar hukum Profesor Muladi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurutnya, RUU KUHP nanti jangan sampai mempersatukan atau melakukan kodifikasi aturan undang-undang yang selama ini khusus ke dalam satu acuan bersama.


"Tapi kita tetap memastikan undang-undang khusus itu tetap berlaku," ujar Muladi.

Selain delik korupsi, terdapat pula aturan perundang-undangan yang dikenal berlaku khusus, yakni UU KPK, UU Narkotika, UU Pencucian Uang, dan UU Terorisme. Wacana penyatuan semua undang-undang tersebut menjadi satu landasan hukum nantinya dikhawatirkan menghilangkan kewenangan yang dimiliki selama ini.

"Jadi di sini tidak ingin menghapuskan kekhususan, jadi mereka tetap kekhususan, lex spesialis derogat lex generalis. Jadi tetap didahulukan yang khusus," beber Muladi yang juga ketua Tim Perumus RUU KUHP.

Selian itu, Muladi juga memandang perlunya memasukkan kejahatan korporasi ke dalam RUU KUHP. Mengingat, cabang kejahatan kerah putih ini sangat berbahaya karena dapat merugikan negara secara multi dimensi dan multi sistem.

"Maka korporasi ditarik dalam KUHP. Jadi, korporasi bisa melakukan kejahatan dan bisa diminta pertanggungjawabkan selain moralnya," jelasnya.

Menurut mantan Menteri Kehakiman era Orde Baru itu, banyak dorongan dari luar parlemen agar menuangkan kejahatan korporasi ke dalam RUU KUHP.

"Pertanggungjawaban korporasi tidak boleh lolos dan harus masuk KUHP. Itu perkembangan di luar. Jadi, banyak sekali kejahatan korporasio harus diatasi, seperti kejahatan korupsi, perpajakan dan lain-lain," tegas Muladi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya